UB Targetkan Penomeran Ijazah Nasional Agustus 2020

Prof. Dr. Ir. Moch. Sasmito Djati, M. S, IPU selaku Wakil Rektor IV Universitas Brawijaya (UB) (tengah) dan Prof. Dr. Titik Khawa Abdul Rahman (jilbab hitam)

.
MALANG – Universitas Brawijaya (UB) menargetkan Penomeran Ijazah Nasional (PIN) bisa dilaksanakan di kampus tersebut pada Agustus 2020, kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof.Dr.drh. Aulanni’am.

.
“Ada dua tahap dalam proses memperoleh PIN, yang pertama reservasi booking nomor ijazah dan selanjutnya pemesanan nomor ijazah. Nanti Agustus dipilih program studi (prodi) yang sudah siap. Sehingga diharapkan pada bulan Desember sudah reservasi nomor ijazah sebelum mahasiswa lulus. Kami harap hari ini kita bisa mengikuti acara ini dan sanggup melakukan pendaftaran untuk masing-masing prodi,” kata Aul dalam kegiatan sosialisasi Penerapan Penerapan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang PIN, Senin (24/02/2020).

.
Sub Koordinator Penjaminan Mutu Pembelajaran Direktorat Belmawa Didi Rustam, S.Si., M.T.I mengatakan, PIN bertujuan menghilangkan praktek pemalsuan ijazah yang semakin marak beredar.

.
Selain itu, dengan adanya PIN, industri akan dipermudah dengan sistem verifikasi ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

.
Sistem verifikasi ijazah secara elektronik yang sudah menggunakan nomor ijazah nasional, validasinya melalui Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), sehingga tidak perlu menggunakan legalisir dan tanda tangan basah lagi.

.
PIN juga akan memudahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi CPNS karena akan mengkoneksikan data pada laman SIVIL sehingga pendaftar CPNS tidak perlu lagi menuliskan riwayat pendidikan dan legalisir ijazah.

.
“Ke depan arahnya akan ada integrasi data antar instansi pemerintah, tidak hanya BKN tetapi juga instansi pemerintah lain sehingga jika membutuhkan validasi dan verifikasi data tidak perlu menggunakan pemberkasan manual melainkan secara elektronik melalui sinkronisasi data. Sehingga ada rekam jejak mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Begitu pula dengan legalisir, kedepan pemerintah akan membuat kebijakan dengan memanfaatkan teknologi lewat tanda tangan elektronik. Saat ini peraturannya sedang kami siapkan sehingga jika peraturan tersebut sudah siap dapat diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia,” kata Didi.

.
Sedangkan untuk mendapatkan PIN, ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi, yaitu pertama proses pembelajaran harus sesuai dengan SNDIKTI (Permenristekdikti No.44 tahun 2015 dan Permenristekdikti No.50 tahun 2018 tentang Perubahan Permenristekdikti No.44 tahun 2015) mengenai jumlah SKS, nilai, lama studi, akreditasi dan lainnya.

.
Kedua taat lapor data pada PDDIKTI (Permenristekdikti No.61 tahun 2016) terkait data pokok mahasiswa melalui proses pembelajaran mahasiswa setiap semester, dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)(*) (JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *