Walikota Sutiaji: Per 17 April Retribusi Pasar dan Rusunawa Bebas

Kamis, 16 April 2020

Malangpariwara.com
Para pedagang pasar, penghuni rusunawa dan pelanggan PDAM golongan 1 bisa menarik nafas lega, karena Walikota Malang, Sutiaji telah memutuskan dan menetapkan retribusi pasar, retribusi rusunawa dan rekening PDAM dibebaskan.

“Hari ini (kamis, 16/4/20) Perwal sudah saya tanda tangani dan besok sudah efektif dijalankan (17/4 ’20). Dan itu sudah kita rancang sejak mengkaji dampak covid di kota Malang, namun perlu proses hingga diterbitkan Perwal, “info Sutiaji, Walikota Malang.

Disampaikan pula oleh Walikota Malang, untuk PDAM yang disasar adalah golongan 1. Karena ini relatif rentan, dan pembebasan diberikan untuk masa tagih 2 (dua) bulan.

“Artinya penggunaan bulan april akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada periode bayar bulan berikutnya, “ujar Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.

Sementara itu, Kadis Kopindag, Wahyu Setianto menegaskan, pembebasan terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.

“Ada tidak kurang dari 6000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, sekitar 3500 pedagang, “info Wahyu Setianto.

Langkah Sutiaji dalam pembebasan retribusi dan rekening atas jasa layanan dimaksud bagian dari inisiatif alumni IAIN Malang ini untuk memberikan rileksasi kepada (sebagian) warga terdampak.(JKW)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *