Ditengah Pandemi COVID-19, Rasio Kredit Bermasalah di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo Masih Stabil

Foto: Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri

Sabtu, 13 Juni 2020

Malangpariwara.com – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Untuk itu, seluruh masyarakat nasabah konsumen jasa perbankan agar tidak perlu khawatir, takut ataupun ragu terhadap kondisi beberapa bank, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan ini untuk menanggapi munculnya berita lama beberapa waktu yang lalu dan mengaitkan dengan kondisi beberapa bank, Sabtu (13/6/20).

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan bahwa di 7 wilayah Kota/Kabupaten yang menjadi wilayah kerja yaitu Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo, kondisi perbankan masih terjaga dengan baik.

Meski di tengah pandemi
COVID-19, rasio kredit bermasalah di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo masih menunjukkan kondisi yang terkendali (jauh dibawah 5%) yaitu masing-masing dengan NPL Gross sebesar 3,51%, 2,28 % dan 2,63 %. Pertumbuhan
kredit di akhir bulan April 2020 masih menunjukkan positif 10,33% secara year on year dibandingkan posisi akhir April 2019.

Hal ini juga didukung dengan penghimpunan dana (Dana Pihak Ketiga) secara total untuk wilayah Malang Raya Pasuruan Probolinggo yang juga masih mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,91% dibandingkan posisi akhir April 2019.

Indikator likuiditas perbankan di Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo juga
menunjukkan kondisi yang baik, tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 74,45%, yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat.

Hal ini juga memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak Pandemi COVID-19.

“Untuk itu, OJK mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081157157157, “ jelas Kepala OJK Malang.

Ditegaskan kembali, OJK dan BPK senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif untuk tujuan melindungi kepentingan nasabah.

OJK, menurut Sugiarto Kasmuri, menyambut baik adanya klarifikasi BPK kepada media mengenai pemberitaan beberapa waktu lalu. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPK, bahwa OJK telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan dan BPK mengapresiasi tindakan pengawasan OJK yang telah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengawal penguatan kinerja perbankan, sesuai prinsip pengawasan berbasis risiko secara terintegrasi.

Kepala OJK Malang juga menghimbau kepada seluruh jajaran industri
perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, wajib mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan dari informasi hoax apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.

“Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum,” Pungkas Sugiarto Kasmuri. ( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *