Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Terapkan PPDB Jalur Khusus Bagi Warga Kurang Mampu

Foto: Suprianto Ketua MKKS SMP negeri Kabupaten Malang.(Yono)

Senin, 9 Mei 2022

Malangpariwara.com – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP untuk wilayah Kabupaten Malang tahun ajaran 2022 /2023 akan dibuka baik jalur prestasi maupun bagi warga kurang mampu.

PPDB untuk SMP jalur zonasi sudah dibuka pendaftaran 19-23 Mei 2022 ,” ujar Kepala bidang sekolah menengah pertama dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Koko Subagio, Senin (09 /5/2021).

Koko Subagio menerangkan, 19 -23 Mei 2022 nanti adalah masa verifikasi dan validas serta waktu untuk pendaftaran PPDB Kabupaten Malang jalur zonasi.

Ia menegaskan pengumuman untuk jalur zonasi akan dilangsungkan 25 Mei 2022. Adapun daftar ulang calon peserta didik baru (CPBD) adalah sehari setelah pengumuman, yakni 27-28 Mei 2022.

Koko menambahkan, para orang tua CPDB dapat mengakses link yang sudah disediakan Disdik. “Bisa mengakses link dari Disdik untuk pendaftarannya,” tukasnya.

Link yang dimaksud tersebut adalah link dengan alamat https://malangkab.siap-ppdb.com yang kemudian akan diarahkan ke situs PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Di situs tersebut orang tua atau wali murid dapat mengakses semua hal terkait PPDB. Mulai dari jadwal, peraturan, lokasi, alur pendaftaran, panduan mendaftar juga data statistik untuk seleksi masuk zonasi.

Adapun cara yang dapat dilakukan wali murid untuk melakukan pendaftaran ulang secara online pada waktu tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs PPDB Online Kabupaten Malang (https://malangkab.siap-ppdb.com)
  2. Pilih jalur PPDB Kabupaten Malang di mana siswa diterima
  3. Pilih menu daftar ulang
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan kode verifikasi/token yang didapatkan pada saat melakukan pendaftaran PPDB Kabupaten Malang secara online
  5. Masukkan kode keamanan dan pilih lanjutkan
  6. Cek ulang kesesuaian data di PPDB online Kabupaten Malang dan pilih kirim/simpan
  7. Cetak bukti daftar ulang/lapor diri siswa
  8. Tunggu ajuan lapor diri mendapat persetujuan admin atau operator sekolah tanpa perlu datang ke sekolah
  9. Status ‘belum lapor diri’ kemudian akan berubah menjadi ‘lapor diri’ setelah ajuan lapor diri mendapatkan persetujuan dari admin atau operator sekolah.

Suprianto, Ketua Muyawarah kerja kepala sekolah menengah pertama Kabupaten Malang menambahkan, pendaftaran juga dibuka untuk bagi siswa yang kurang mampu atau disebut jalur afermasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dibuka pendaftaran mulai tanggal 11-13 Mei 2022 .

“pengumuman PPDB bagi jalur ini sekitar tanggal 14 Mei 2022 , “ujarnya .

PPDB jalur prestasi dan afermasi pendaftaran ulangnya 17-18 Mei 2022 dengan melibatkan orang tua sehingga semua pendidikan bagi orang kurang mampu bisa tetap mengakses pendidikan sesuai visi dan misi Kabupaten Malang yang Malang Makmur.

Pihak sekolah juga bisa memberikan bantuan kepada orang tua siswa yang akan mendaftar secara online mengalami kesulitan demi memberikan bantuan agar anaknya bisa ikut mendaftar disekolah yang diminati.(Yono/Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *