Tertibkan Fungsi Ruko Taman Niaga Rampal Tim Gabungan Korem 083/Bdj, Sidak dan Pendataan Ulang

Petugas memberikan surat peringatan bagi pelaku usaha penyewa ruko yang kedapatan menjual miras.( Ist)

Selasa, 28 Februari 2023

Malangpariwara.com
Pemerintah Kota Malang terus memperkuat peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun masyarakat umum.

Demikian halnya yang dilakukan Korem 083/Bdj mendorong masyarakat untuk menggerakkan UMKM.

Untuk mengimplementasikan dukungan kepada pelaku UMKM maka dibangunnyalah ruko yang berdiri di lahan TNI AD dalam pengawasan Korem 083/Bdj Jl. Terusan Brawijaya Kel. Kesatrian Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk menjaga image Fungsi Ruko positif untuk mengembangkan UMKM dilakukannya penertiban dan pengawasan yang ketat.

Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma memimpin apel sebelum sidak lokasi(Ist)

Senin malam,(27/2/23) Tim Gabungan Jajaran Korem, Denpom V/3 Malang dan Satpol PP Kota Malang melakukan sidak di lokasi ruko.

Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma memimpin
penertiban dan pendataan fungsi Ruko.

Kepada Malangpariwara, Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma menyampaikan, tujuan dilakukannya sidak dan operasi ini untuk menjaga ketertiban sekitar lapangan Rampal termasuk kawasan Ruko Taman Niaga Rampal yang berdiri di lahan TNI AD yang saat ini dalam pengawasan Korem 083/Bdj.

“Korem 083/Bdj perlu turun langsung melakukan penertiban dan pendataan agar pemanfaatan Ruko tersebut benar-benar sesuai fungsinya yaitu untuk pengembangan UMKM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel Korem 083/Bdj menyatakan kegiatan penertiban dan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa pemanfaatan Ruko tersebut tidak sesuai fungsi sebenarnya, sehingga sangat rawan akan timbulnya potensi kriminal.

“Kita semua berharap Area sekitar lapangan Rampal termasuk Ruko Taman Niaga Rampal yang merupakan fasilitas milik TNI AD dalam pengawasan Korem 083/Bdj keberadaan dan peruntukkannya benar-benar sesuai dengan fungsinya sehingga bermanfaat bagi masyarakat umum, kawasan tersebut menjadi aman dan nyaman serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” tukasnya.

Pada dasarnya menjaga fasilitas umum khusunya di ruang publik Lapangan Rampal, ini bukan hanya tugas Korem 083/Bdj saja melainkan tanggung jawab bersama, termasuk didalamnya pengelola dan masyarakat pengguna fasilitas tersebut juga harus berperan aktif dengan mentaati aturan-aturan dan larangan yang berlaku, sehingga keberadaanya tidak meresahkan masyarakat lainnya.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan penjualan miras(ist)

Hadir dalam kegiatan ini, Korem 083/Bdj, Kodim 0833 Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Satpol PP Kota Malang.

Petugas gabungan menemukan miras yang dijual di ruko(ist)

Hasil sidak ditemukan miras yang dijual di ruko ruko cafe atau kedai kopi itu.

Sementara hanya diperingatkan. Jika kedapatan Masih menjual miras serta adanya laporan masyarakat, KOREM akan mengambil tindakan tegas memutus kontrak ruko.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *