Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 Ditandatangani Sidang Berlangsung Singkat

Walikota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang menandatangani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.( Ist)

Jum’at, 11 Agustus 2023

Malangpariwara.com – Sidang pembahasan perubahan APBD Kota Malang berlangsung cepat, singkat dan cermat. Dimana sebelumnya sempat terjadi tarik ulur penetapan anggaran selama beberapa waktu.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Malang Drs H Sutiaji saat rapat paripurna dengan DPRD Kota Malang. Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan telah memunculkan kesepakatan yang harus ditindaklanjuti dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pembahasan sangat cepat, singkat dan cermat. Terdapat dinamika konstruktif terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS,” ungkapnya kemarin, Kamis (10/08).

Dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait tahapan penyusunan Perubahan APBD, salah satunya adalah Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Dalam tahapan tersebut ditentukan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD, menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran, program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang terdapat dalam perubahan RKPD.

Selanjutnya rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama.

Dari hasil pembahasan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang. Pihak ekskutif dapat menerima hasil pembahasan tersebut. Terhadap saran yang telah disepakati bersama, akan dilakukan tindak lanjut pada saat pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Hari ini kita bisa menandatangani Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.( Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *