Dilepas Bawaslu, Baner Protes Kepada Gibran Terpasang Kembali di Jalan Kaliurang Malang
Senin, 29 Januari 2024
Malangpariwara.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menertibkan baner yang bermuatan dengan nada penolakan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dilakukan saat penertiban APK serentak pada Minggu (28/1/2024) malam kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu menerima informasi bahwa baner tersebut terpasang di tiga titik di sekitar kawasan Kecamatan Kedungkandang. Namun telah dilepas oleh warga. Baner tersebut berisi kalimat ‘Yang Tidak Beretika Dilarang Masuk Kampung Ini’.
Di sisi kanan tulisan terdapat foto Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan bingkai melingkar. Selain itu ditambah garis melintang serong warna merah identik dengan rambu larangan.
Mengomentari hal tersebut, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar mengatakan bahwa muatan pada banner itu bisa melanggar norma yang diatur salam UU 7 pasal 280 ayat 1 huruf c dan d. Terkait menghasut atau semacam rasis.
“Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye,” ujar Hamdan.
Namun yang menjadi subyek hukumnya adalah peserta pemilu, pasangan calon (paslon) yang bersangkutan, partai politik (parpol) pengusung bahkan hingga caleg atau tim kampanye. Baik yang ada di pusat ataupun di daerah.
“Jadi keterbatasan subjek hukum. Itu masuk normanya bisa potensi pidana dan administrasi cuman kan ini belum diketahui pelakunya. Apalagi kalau masyarakat, ya akan lepas jeratan itu. Ya kita fokus objeknya,” terang Hamdan.
Menurutnya, muatan dalam baner tersebut bisa termasuk kategori dalam black campaign. Banner itu pun disebut telah dilepas.
Namun ternyata, setelah disebut telah dilepas, baner serupa kembali muncul. Kali ini, diketahui terpasang di pagar sebuah rumah yang berada di Jalan Kaliurang Kecamatan Lowokwaru. Pantauan media ini, rumah tersebut terlihat kosong. Dan banner itu terlihat masih terpasang hingga Senin (29/1/2024) siang.
Namun ada perbedaan pada isi kalimatnya. Kali ini baner tersebut berisi kalimat ‘TEKKKAK ANAEN PRESIDEN MON KURANG AJER PAGGUN EBELES’. Diketahui kalimat itu berbahasa Madura yang artinya Meski Anak Presiden Kalau Kurang Ajar Tetap Dibalas.
Di sisi atas banner tertulis Warga Madura Pecinta Mahfud MD. Dan di sisi kanan terdapat foto Gibran Rakabuming Raka yang diedit menggunakan warna hitam dan putih.(Djoko W)