Kejar Target 30 % IKD Dispendukcapil Kota Malang Konsisten Jembol semua Kelurahan dan Layanan di MPP

Suasana pelayanan Dukcapil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana .(Djoko W)

Sabtu, 16 Maret 2024

Malangpariwara.com – Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang tercatat hingga akhir Desember 2023 warga Kota Malang yang wajib ber-KTP sebanyak 600 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini 2024, yang telah terdaftar dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 49.729 yang sebelumnya akhir Desember sekitar 39 ribu orang. Jumlah itu masih relatif kecil sehingga pihak Dispendukcapil melakukan berbagai upaya dan menggencarkan sosialisasi akan pentingnya penggunaan IKD.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari (Djoko W)

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari mengatakan bahwa penambahan jumlah IKD lantaran pelayanan jelang pemilu cukup banyak karena pemilih wajib menunjukkan KTP dan ini dimanfaatkan Dispenduk untuk menjaring warga satu paket langsung perekaman diaplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui HP anderoid masing masing warga wajib ber KTP.

Peran aktif dari warga Kota Malang untuk segera mendaftarkan di aplikasi IKD. Disebutkannya bahwa proses pengurusannya relatif mudah dan cepat. Warga hanya perlu datang ke masing-masing kelurahan.

“Bagi keluarga yang belum mempunyai KTP digital bisa langsung datang ke kelurahan. Bisa juga datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau ke kantor Disdukcapil juga bisa,” imbuh perempuan berhijab itu.

Lusi menegaskan, bahwa IKD ini bukan sekedar untuk menggantikan e-KTP, namun untuk lebih melengkapinya. Sebab, di dalam IKD tersebut juga ada beberapa dokumen catatan sipil lainnya, sehingga bukan hanya KTP digital saja.

Ditambahkan Lusi, IKD memiliki beberapa keunggulan dan lebih aman serta mendigitalkan seluruh dokumen administrasi kependudukan. Misalnya ada perubahan pindah domisili dari Lowokwaru ke Blimbing, maka di KTP digitalnya nanti otomatis.

“Jadi sudah tidak perlu menggunakan PDF, kemudian juga akta yang sudah menggunakan barcode otomatis masuk juga. Pengguna IKD pun dapat mencetak sendiri dokumen yang dibutuhkan, seperti halnya Kartu Keluarga (KK),” pungkas Lusi. (Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *