Direktur Perumda Tugu Tirta Resmi Berhenti, Ketua Dewas Ditunjuk jadi Plt Dirut

Foto Dewas Tugu Tirta saat hearing dengan Komisi B DPRD Kota Malang.
Minggu, 31 Maret 2024
Malangpariwara.com – Setelah diperbincangkan cukup panjang beberapa hari terakhir, nasib jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang sudah jelas.
Sabtu (30/3/2024), Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M. Nor Muhlas telah diberhentikan dari jabatannya. Hal itu dibenarkan oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Selanjutnya, dirinya telah menunjuk Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yakni Handi Priyanto untuk sementara menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama.
“Pelaksana Dirut Perumda Tugu Tirta, Ketua Dewasnya,” imbuh Wahyu.
Baca juga: Dewan Tanggapi Rencana Pembentukan Pansel Direksi Perumda Tugu Tirta
Sebagai informasi, selain sebagai Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta, Handi Priyanto saat ini juga tengah aktif menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Sementara itu sebelumnya, Wahyu tak memungkiri jika dalam menentukan kelanjutan Direksi Perumda Tugu Tirta, ia tak bisa serta merta mengambil keputusan.
Hal itu lantaran ia mengaku tak cukup waktu untuk memberikan penilaian secara menyeluruh sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tugu Tirta kepada jalannya Direksi perusahaan air Kota Malang tersebut.
Sehingga, meskipun telah mendapat laporan evaluasi kineja Direksi Perumda Tugu Tirta dari Dewas, Wahyu mengaku masih harus menunggu kajian dari jajaran pembina BUMD.
“Karena saya kan memimpin Kota Malang sebagai Pj (penjabat) baru 6 bulan, sedangkan Direksi Perumda Tugu Tirta sudah 5 tahun,” ujar Wahyu beberapa waktu lalu.(Djoko W)