SK Pemecatan Sekdin Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Segera Terbit Atas Kasus Dugaan Penipuan
Sabtu, 6 April 2024
Malangpariwara.com – Pemerintah Kabupaten Malang akan memberikan sanksi pemberhentian kepada
Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung dan suratnya masih dalam proses.
Rendy Aditya Putra , SH MH
Kasubsi penuntutan pidana umum (Pidum) kejari kabupaten malang mengatakan , kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung sudah berjalan di persidangan.
Peristiwa yang menimpa korban penipuan atas nama Dyan Eko sebagai tenaga honorer Kabupaten Malang yang ditawari menjadi Pegawai Negeri Sipil terjadi tahun 2013 .
Kemudian, pelaku menyuruh korban membayar sejumlah 135 juta dibayar secara bertahap dengan janji masuk PNS tahun 2013 sampai 2015 akhirnya lunas bayarnya 135 juta.
” Namun korban tak kunjung jadi PNS, akhirnya Parso Ardiyanto ayah korban melaporkan ke Polres Malang dimana korban yang ditangani satu orang, ” ujarnya.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kepanjen ketika dikonfirmasi alamat korban mengaku tidak hafal
, persidangan kasus penipuan sudah digelar tanggal (2//4/2024)dengan agenda dakwaan,serta rencananya sidang dilanjutkan setelah lebaran tanggal (23/4/2024) dengan agenda sidang meminta keterangan saksi..
Pelaku Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pj Sekda Kabupaten Malang saat ini dijabat oleh Nurman Ramdansyah menambahkan,
Sekretaris Dinas (Sekdin) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Henry Mulia Baharudin Tanjung juga diancam dipecat dari PNS karena tindakan yang sudah memenuhi unsur pidana.
” Tidak benar kalau kami mendiamkan masalah saudara Tanjung atau melindungi karena SK Pemberhentian yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses, ” pungkasnya.
Sedangkan Camat Wagir Mardianto salah satu korban yang diduga berkaitan hal tersebut enggan untuk memberikan komentar dan tidak bersedia melalui pesan whatsapp.(Yon)