Malangpariwara.com – DPRD Kota Malang menekankan pentingnya ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menata pedagang yang masih berjualan di badan jalan kawasan Pasar Kebalen.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya fungsi pasar pasca revitalisasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menilai, masih maraknya aktivitas perdagangan di bahu jalan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan revitalisasi pasar.
Menurutnya, meski anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan untuk pembangunan fisik pasar, aktivitas jual beli justru masih terkonsentrasi di luar area pasar.
“Kami menilai kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap aspek perencanaan revitalisasi pasar. Meskipun anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan untuk pembangunan fisik, aktivitas perdagangan justru masih banyak berlangsung di bahu jalan, sementara area pasar di dalam belum optimal ditempati pedagang maupun dikunjungi pembeli,” ujarnya.
Bayu menegaskan, penataan pasar tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata.
Pemerintah juga harus memperhatikan ekosistem perdagangan agar pasar rakyat benar-benar hidup dan mampu menarik masyarakat masuk ke dalam area pasar.
“Penataan pasar tidak cukup hanya fokus pada pembangunan fisik. Harus diperhatikan juga akses pembeli, area parkir, sirkulasi pasar, kenyamanan pedagang, hingga pola aktivitas masyarakat. Semua itu penting agar pasar benar-benar hidup dan menarik pengunjung masuk ke dalam,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkot Malang bersikap lebih tegas terhadap pedagang yang masih berjualan di badan jalan karena kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Kebalen.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penataan kawasan tersebut.
Menurutnya, regulasi terkait pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) maupun Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dapat diterapkan sebagai landasan penegakan aturan.
“Regulasi terkait pemanfaatan rumija maupun Perda Trantibum bisa diterapkan. Jadi pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan agar fungsi jalan kembali normal dan kawasan pasar menjadi lebih tertib,” ungkapnya.
DPRD berharap penataan Pasar Kebalen tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga diikuti langkah konkret dalam penegakan aturan, pengaturan pedagang, hingga pembenahan sistem pasar agar revitalisasi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat maupun perekonomian pedagang.
Selain itu, pendekatan persuasif kepada pedagang juga dinilai penting agar penertiban dapat berjalan secara berkelanjutan.
Pemerintah diminta terus membangun komunikasi dengan para pedagang guna menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban kawasan pasar.
“Penertiban tidak cukup dilakukan sekali saja, tetapi perlu dilakukan secara terus-menerus dengan pendekatan komunikasi kepada pedagang. Harapannya, muncul kesadaran bersama bahwa ketertiban pasar pada akhirnya akan menguntungkan pedagang maupun pengguna jalan,” pungkasnya.(Djoko W)






