Malangpariwara.com – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang bersama aparat kepolisian dalam melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Kebalen.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan kemacetan dan kesemrawutan yang selama bertahun-tahun terjadi di kawasan itu.
Bayu menilai, penataan Pasar Kebalen bukan sekadar relokasi pedagang atau penegakan aturan semata, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pasar rakyat yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selama ini, kondisi pasar yang meluber hingga badan jalan dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan dan memicu kepadatan lalu lintas.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya.
Ia berharap penataan Pasar Kebalen juga dapat menjadi momentum evaluasi bagi pasar-pasar lain di Kota Malang.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan antisipasi lebih dini agar persoalan serupa tidak kembali muncul di titik perdagangan lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban.
Untuk jangka pendek, Bayu menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB merupakan solusi sementara yang cukup realistis atau win-win solution.
Dengan skema tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan tetap terjaga.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah juga perlu memikirkan solusi jangka panjang terkait penataan pedagang.
Berdasarkan aspirasi yang diterima, jumlah PKL di kawasan Kebalen disebut mencapai sekitar 700 pedagang, sedangkan kapasitas area pasar di dalam diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Menurut Bayu, kondisi tersebut harus diselesaikan dengan pendekatan yang bijak dan manusiawi.
Ia menyebut masih terdapat beberapa pasar maupun bedak kosong di Kota Malang yang dapat dipetakan sebagai alternatif penempatan pedagang, sehingga para pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak tanpa mengganggu ketertiban umum.
Ia juga meminta Diskopindag, Dishub, dan Satpol PP sebagai leading sector, dengan dukungan kepolisian, untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan secara konsisten dalam beberapa bulan ke depan.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bayu optimistis para pedagang maupun pembeli akan mulai terbiasa dan disiplin terhadap aturan jam operasional yang telah disepakati bersama.(Djoko W)






