Pj. Walikota Wahyu Apresiasi Upaya Dishub Bina Ratusan Jukir Malang
Rabu, 22 Mei 2024
Malangpariwara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan pembinaan terhadap ratusan juru parkir (jukir) pada Rabu (22/5/2024) siang. Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada jukir di Kota Malang agar sesuai saat menjalankan tugasnya, terlebih agar tidak melanggar aturan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pada kesempatan tersebut ada dua hal terkait penyelenggaraan parkir yang harus diperhatikan. Yakni soal kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) serta penindakan pelanggaran parkir.
“Karena masih banyak juru parkir (jukir) di Kota Malang yang belum memiliki KTA. Alasannya satu, karena memang di tempat parkirnya itu bukan ditetapkan sebagai titik lahan parkir, kemudian ada juga jukir liar,” terang pria yang akrab disapa Jaya ini.
Dirinya pun mengingatkan akan pentingnya seorang jukir memiliki KTA. Sebab, hal tersebut tentunya sebagai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan parkir dalam suatu titik lokasi parkir. Terlebih menegaskan bahwa jukir itu tercatat dalam binaan Dishub Kota Malang.
“KTA juga berlaku setiap tahun dan harus diperpanjang,” imbuh Jaya.
Bahkan saat ini, Dishub Kota Malang juga menerapkan penilaian kinerja pada jukir. Tentu bagi jukir yang telah memiliki KTA. Penilaian kinerja tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memberikan tindakan bagi jukir yang kedapatan melanggar.
“Sekarang kami menerapkan penilaian kinerja pada jukir. Artinya, kalau jukir itu terbukti melakukan pelanggaran misalnya dua kali, maka akan kami jadikan pertimbangan. Nah kalau pelanggaran dilakukan sampai tiga kali maka akan kami cabut KTA nya,” kata Jaya.
Jaya mengatakan bahwa sebenarnya, hal tersebut juga sudah terdapat pada standar operasional prosedur (SOP) Dishub Kota Malang terkait penyelenggaraan parkir. Namun dalam hal ini, dirinya juga fokus untuk melakukan pembinaan terhadap jukir.
Pembinaan jukir tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan parkir di Kota Malang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Salah satu tujuannya juga karena parkir juga menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAS) dari sektor retribusi.
“Yang penting kita utamakan adalah pembinaan dulu agar memberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat,” pungkas Jaya.
Saat ini, dari sebanyak 1.005 titik parkir di Kota Malang, terdapat 3.475 jukir yang bertugas dan telah memiliki KTA. Biasanya, dalam satu titik parkir terdapat 3 hingga 5 orang jukir yang bertugas.
“Yang jukir liar ini kan gak bisa dideteksi. Kalau pendapatan Retribusi parkir per Mei ini ada 23 persen dari target Rp 17 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pembinaan yang diberikan kepada jukir tersebut. Sebagai informasi, kegiatan itu akan digelar selama 5 hari. Yakni pada 22 Mei serta 27 hingga 30 Mei 2024 mendatang.
Saya apresiasi, semua narsum akan berikan pembinaan dan pendampingan para jukir. Saya berbangga, kalai tidak ada jukir, pasti kendaraan akan semrawut,” tutup Wahyu.(Djoko W)