Gelar Kegiatan Pengmas, Dosen dan Mahasiswa FH UB Usung Persoalan PSU Kota Malang

Sabtu, 14 September 2024

Malangpariwara.com – Persoalan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan menjadi salah satu permasalahan yang terjadi di Kota Malang. Permasalahan tersebut pun juga turut masuk dalam sorotan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB).

Bahkan hal itu juga turut diangkat sebagau isu utama dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) oleh dosen bersama mahasisiswa FH-UB. Yang diketuai oleh dosen FH-UB Dr. Herlindah, S.H., M.Kn.

Dalam kegiatan tersebut, turut diikuti oleh sejumlah dosen yang juga berprofesi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan notaris. Yakni yaitu Dr. Supriyadi., S.H., M.Hum., M.Kn dan Arini Jauharoh, S.H., M.Kn.

Sedangkan anggota mahasiswa yakni Iqbal Maulana, S.H., M.Kn., Surya Rimba Perkasa, S.H., Fauzan, S.H., Felix Rafiansyah Affandi, dan Ahmad Tsaqief. Pada kegiatan itu, ia mengusung tema ‘Penguatan Kelembagaan Dalam Optimalisasi Fungsi Dan Manfaat Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Kota Malang’.

Dari data yang ia himpun, tercatat ada sekitar 500 perumahan yang ada di Kota Malang. Namun sayangnya, lebih dari 300 perumahan masih belum menyerahkan PSU nya kepada Pemkot Malang.

Padahal keberadaan PSU ini sangat penting. Sebab menjadi indikator pemenuhan hak masyarakat atas hidup layak. Apalagi hal tersebut juga telah dijamin oleh negara dan diatur di dalam perundang-undangan.

“Yang kemudian diamanahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, khusus untuk Kota malang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,” jelas wanita yang akrab disapa Linda ini.

Ia menilai bahwa pentingnya penyerahan PSU tersebut tidak hanya terletak pada aspek administrasi semata. Namun juga pada dampaknya terhadap kualitas hidup warga dan pengelolaan kota secara keseluruhan.

“Tanpa PSU yang memadai, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur kota dapat terhambat, yang pada gilirannya dapat mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, kondisi tersebut menurutnya juga cukup rumit ditambah dengan kesimpangsiuran yang terjadi di masyarakat. Dimana masih banyak masyarakat yang masih belum paham tentang PSH.

“Padahal, masyarakat sebagai penerima manfaat merasa dirugikan dan terus berharap atas janji-janji dari pihak pengembang pada saat akan dilaksanakan jual beli,” terangnya.

Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan menggandeng Kelurahan Karangbesuki sebagai Mitra. Menurutnya, Kelurahan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran cukup penting dalam pemeliharaan PSU. Selain itu kelurahan adalah unsur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman tentang PSU kepada masyarakat dan juga sekaligus menampung berbagai keluhan dan permasalahan di masyarakat terkait PSU, agar dapat menjadi bahan kajian secara akademik lebih lanjut di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia memaparkan pengenalan tentang PSU serta dasar pengaturannya. Selain itu juga dilakukan pemaparan tentang gambaran tahapan-tahapan dalam penyelanggaraan PSU serta peran kelembagaan, pada aspek hukumnya terkait status tanah untuk PSU disampaikan oleh Dr. Supriyadi.

Sedangkan peserta terdiri dari Kasi Sarpras Kelurahan Karangbesuki, ketua atau perwakilan dari Rukun Warga 01 hingga 10 dan dari unsur LKMD. Seluruh peserta nampak sangat aktif menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi terkait PSU.

Dari hasil dialog dengan peserta, didapati sejumlah persoalan PSU di perumahan dan pemukiman Kelurahan Karangbesuki diantaranya. Pertam yakni status tanah yang semestinya untuk PSU kemudian diaku oleh pengembang yang kemudian dialihkan (dijual) kepada pihak lain.

“Yang kedua yakni akibat belum dilakukan penyerahan PSU, tiap mengajukan bantuan melalui Musrenbang selalu ditolak, sementara pengembang sudah tidak tahu dimana keberadaannya,” jelasnya.

Selanjutnya ketidakpastian lokasi tempat pembuangan sampah (TPS). Dimana untuk hal ini, tak jarang masyarakat membuang sampah dengan berpindah. Bahkan juga sempat mendapat protes jika lokasi pembuangan tak mendapat kata sepakat dari warga lain.

“Lalu ada tanah yang sebelumnya tertulis milik negara, pasca pilkada, tiba-tiba tanah tersebut beralih menjadi milik swasta,” imbuhnya.

Selanjutnya, adalah perihal kelengkapan sarana yang tak kunjung dibangun. Padahal hal tersebut menjadi salah satu poin dalam perjanjian saat proses jual beli obyek berlangsung. Seperti rumah ibadah, jogging track, playground, sport center.

“Namun masalah yang paling umum adalah, akibat belum adanya penyerahan PSU masyarakat tidak bisa dapat mengakses bantuan pembangunan dan pemeliharaan PSU dari pemerintah daerah/Kota, padahal rajin membayar pajak. Sehingga dapat dsiimpulkan, betapa pentingnya adanya penyerahan PSU kepada Pemerintah,” tegasnya.

Dirinya mendorong agar masyarakat dapat lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan PSU. Terutama pada perumahan yang terbilang telah lama dibangun. Tujuannya agar ada percepatan dalam penyerahan PSU.

“Yaitu dengan cara: warga secara bersama-sama membuat laporan yang disampaikan kepada kelurahan, nanti dari kelurahan disampaikan ke Walikota, dari Walikota yang nanti akan bertanya kepada Dinas PUPR dan dari Dinas PUPR akan menagih kepada pihak pengembang,” tuturnya.

Ia menilai bahwa dalam hal ini, kuncinya ada pada Dinas PUPR. Sebagai pihak yang seharusnya menyimpan siteplan yang berisi informasi dimana saja letak PSU yang dijanjikan pada saat mengurus ijin lokasi. Khususnya pada perumahan yang masih aktif melakukan pengembangan pembangunan.

“Seperti Villa Bukit Tidar, ada kewenangan dinas PUPR untuk menyetop ijinnya untuk membuka kluster-kluster barunya, jika PSU tidak segera diserahkan. Namun itu semua tergantung kekompakkan masyarakat apakah ingin memperjuangkan haknya atau tidak. Intinya diperlukan kolaborasi semua pihak,” pungkasnya.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *