7 Februari 2025

Tim Hukum Salaf Kecam Kampanye Hitam dan Premanisme Politik

c1_20241029_20192969

Selasa, 29 Oktober 2024

Malangpariwara.com
Kontestasi Pilkada Kabupaten Malang 2024 di ikuti oleh calon no urut 1 H. Sanusi & Hj. Lathifah Shohib dan calon no urut 2 H. Gunawan HS, SH., M.Hum & H. Dr. Umar Usman.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Nomor 794 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang Tahun 2024.

KPU mengatur bahwa masa pelaksanaan kampanye 25
September 2024 hingga 23 November 2024.

Momen kampanye ini adalah waktu yang sangat krusial dimana masing-masing kontestan dapat menyampaikan visi-misi serta progam kerja unggul untuk menarik simpati masyarakat.

Meski demikian tidak semua kampanye dilakukan dengan cara yang sehat dan
mendidik. Tim hukum Salaf merangkum, yang terjadi pada masa kampanye sekarang di isi
oleh tindakan-tindakan premanisme politik dalam bentuk intimidasi dan perusakan banner
serta penyebaran fitnah pada pasangan calon yang lain.

“Sebagaimana fakta yang telah tim kami temukan, sepanjang jalan raya di Kabupaten Malang
pada wilayah Kromengan, Bululawang dan Poncokusumo ditemukan perusakan Alat Peraga
Kampanye (APK) milik Paslon Kami H. Sanusi & Hj. Lathifah Shohib,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan temuan temuan keterangan pendukung lainnya
di indikasikan perusakan APK dilakukan secara terorganisir oleh orang yang memakai
sepeda motor, mobil innova serta beberapa orang dengan membawa senjata tajam.

Perilaku premanisme politik ini dilakukan secara massif dan terstruktur dalam beberapa hari, perlakukan perusakan dan vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang barbar ini
tentunya sangat berlawanan dengan semangat cinta damai dan merusak suasana yang tercipta dengan baik.

Sebagai catatan kami yang kedua, tim H. Sanusi & Hj. Lathifah Shohib juga mendapati tindakan yang menurut kami merupakan suatu strategi kampanye yang tidak sehat, dimana
terdapat penggiringan opini melalui media sosial yang menjelek-jelekan dan memfitnah pribadi H. Sanusi & Hj. Lathifah Shohib tanpa ada dasar bukti yang jelas.

Narasi menjatuhkan, mendiskreditkan, serta untuk membunuh karakter pihak tertentu menurut kami untuk masyarakat Kabupaten Malang yang sudah semakin cerdas tidak seharusnya dilakukan. Beberapa video telah sengaja dibuat, di upload dan disebarkan
dengan cara blasting di jagad maya sebagaimana semua video tersebut diduga mens rea adalah kesengajaan untuk membunuh profil paslon kami, dengan narasi negatif dijadikan
tersangka KPK dan beberapa tindakan pidana lain yang dituduhkan atau di framingkan kepada paslon kami secara membabi buta yang bertujuan agar paslon kami secara profil
jatuh di mata masyarakat Kabupaten Malang.

Berbagai pelanggaran yang telah kami catat dan dokumentasikan tersebut menurut kami
jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
Undang-Undang Kitab Hukum Pidana.

Sebagai bentuk sikap tegas kami untuk menjaga suasana Pilkada Kabupaten Malang yang baik, pelanggaran kampanye ini sekarang telah kami adukan kepada pihak yang berwenang
yaitu Bawaslu Kab. Malang untuk mendapat perlindungan hukum dalam kami melaksanakan kampanye.

Sebagai penutup, izinkan kami menyampaikan beberapa hal sebagai cacatan kita bersama
dalam tujuan membangun demokrasi politik pilkada Kabupaten Malang yang lebih baik,

sebagai berikut :

1. Kami sangat menyayangkan dan mengutuk praktek praktek menghalalkan segala cara
dan masih adanya bentuk tindakan, pengerusakan APK H. Sanusi dan Hj.Latifa Shohib
di beberapa wilayah Kabupaten Malang, serta beredarnya video di media sosial yang
menggiring opini yang tidak benar terhadap H. Sanusi dan Hj.Latifa Shohib.

2. Atas tindakan tersebut kami minta praktek praktek tersebut dihentikan dan kembali ke
koridor pesta demokrasi yang cinta damai; dan menyangkal semua tuduhan dari akun
akun bodong dan bermuatan berita hoax bahwa palon H. Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib
adalah paslon yang taat hukum dan saat ini menjadi bupati.

3. Atas tindakan yang melanggar hukum terhadap paslon H Sanusi dan Hj. Lathifah
Shohib, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama untuk membangun politik di
Kabupaten Malang lebih baik lagi.

4. Kami sangat mengapresiasi atas sikap lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini
Bawaslu, KPU dan penegak hukum tergabung dalam Gakkumdu yang telah
melaksanalkan tugas dan kewenangannya secara profesional sehingga dapat menjaga
pilkada Kabupaten Malang tetap berjalan jujur, sehat dan adil.

5. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, kami mengucapkan banyak terimakasih atas antusiasnya dan dukungannya dalam pilkada Kabupaten Malang tahun
ini, semoga jika H Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib dipercaya untuk memimpin Kabupaten Malang, H Sanusi dan Hj. Lathifah Shohib akan berusaha mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat Kabupaten Malang. (Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *