23 Hari Awal Tahun Polres Malang Berhasil Ungkap 6 Kasus Curanmor, Ringkus 7 Tersangka

Polres Malang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).(Ist)
Jum’at, 24 Januari 2025
Malangpariwara.com – Polres Malang tak mau main main dengan pelaku kejahatan yang mengganggu kenyamanan warga Kabupaten.
Prestasi ini terungkap dalam waktu 23 hari usai pergantian tahun, Polres Malang berhasil mengungkap kasus curanmor yang menjadi momok.
Jum’at, (24/1/25) Polres Malang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap enam kasus curanmor selama periode 1 hingga 23 Januari 2025, dengan mengamankan tujuh tersangka.
“Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai usia, termasuk dua anak di bawah umur. Mereka adalah MJA (17), Rianto Arya Pratama (22), Mohamad Yuda alias Mendol (26), Irwanto alias Petel (35), Bagas Fardi Fahrur (18), Muhammad Rizky Robi Izzati R (17), dan Joko Edi Prasetyo (34),” Ungkap Bayu.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk melancarkan aksinya. Beberapa di antaranya menggunakan kunci “T”, menyamar sebagai petani, hingga melakukan perampasan dengan senjata tajam. Bahkan, ada yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan yaitu TKP Tumpang Yamaha Vega R-1104DJ warna hitam dan STNK atas nama Sumiati, TKP Kepanjen Honda ADV warna putih, helm, ponsel berbagai merek, dan pakaian milik pelaku, TKP Karangploso Sepeda motor Zealsun Super Fit, jaket, celana jeans, hingga senjata tajam jenis sabit,
TKP Bululawang dan Gondanglegi Honda Beat warna magenta hitam dan Honda Beat silver, ponsel Oppo A12, Samsung Galaxy A11, serta dokumen kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 363, 378, dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar kasus serupa dapat diminimalisir,” ujar Kompol Bayu.
Dengan keberhasilan ini, Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya.(Djoko W)