Tak Ingin Kasus Yogyakarta Terulang, Pemkot Malang Perketat Pengawasan Daycare

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat merespons mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan diskriminasi anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkot akan melakukan penyisiran dan pengawasan menyeluruh terhadap operasional daycare yang ada di wilayahnya.

Walikota Malang Wahyu Hidayat.(Djoko W)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan pemantauan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain diminta turun langsung guna memastikan seluruh daycare beroperasi sesuai aturan.

“Saya sudah perintahkan Disdikbud dan OPD terkait untuk menindaklanjuti dan mempelajari kondisi di lapangan. Jangan sampai kejadian seperti di Yogyakarta terjadi di Kota Malang, termasuk soal perizinan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Tak hanya itu, Pemkot juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk menilai kelayakan layanan penitipan anak, mulai dari standar kesehatan lingkungan hingga kompetensi tenaga pengasuh.

Menurut Wahyu, pengawasan lintas sektor ini penting untuk memastikan keamanan serta kualitas pengasuhan anak.

“Kami libatkan semua pihak. Saya tidak ingin ada potensi pelanggaran, apalagi kekerasan di tempat penitipan anak,” tegasnya.

Wahyu mengakui masih terdapat sejumlah daycare di Kota Malang yang belum mengantongi izin operasional resmi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan tumbuh kembang anak.

“Ada beberapa yang belum berizin, ini harus segera ditindaklanjuti. Kami minta dilakukan pengecekan langsung, termasuk oleh Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Selain OPD, peran kecamatan dan kelurahan juga diperkuat.

Wahyu meminta aparat wilayah untuk aktif memantau keberadaan dan aktivitas daycare di lingkungan masing-masing, meskipun jumlahnya di Kota Malang tidak terlalu banyak.

“Semua harus ikut mengawasi, termasuk kecamatan dan kelurahan. Walaupun jumlahnya belum banyak, saya yakin tetap ada dan perlu diawasi,” katanya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif Pemkot Malang dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran, baik dari aspek legalitas maupun praktik pengasuhan.

Seluruh daycare diwajibkan memenuhi standar pelayanan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kami akan cek secara menyeluruh, mulai dari sistem operasional hingga kualitas tenaga pengasuh,” jelas Wahyu.

Meski demikian, Pemkot tidak serta-merta menutup daycare yang belum berizin.

Pendekatan pembinaan akan dikedepankan dengan memberikan arahan agar pengelola segera melengkapi legalitas.

“Kalau belum memenuhi syarat, akan kami arahkan. Tapi jika tetap membandel, tentu akan ada tindakan tegas,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus yang terjadi di Yogyakarta menjadi perhatian nasional setelah dugaan kekerasan di sebuah daycare terungkap.

Aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan menemukan indikasi pelanggaran serius.

Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan lembaga dan sejumlah pengasuh.

Kasus ini menjadi peringatan bagi daerah lain, termasuk Kota Malang, untuk memperketat pengawasan terhadap layanan penitipan anak demi menjamin keamanan dan kesejahteraan anak.(Djoko W)