Malangpariwara.com – Wacana penutupan program studi (prodi) oleh pemerintah tak serta-merta dipandang sebagai ancaman oleh Universitas Brawijaya (UB). Sebaliknya, kebijakan itu dinilai sebagai bagian dari dinamika pendidikan tinggi yang harus direspons secara rasional, terukur, dan berbasis kajian mendalam.
Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Imam Santoso, menegaskan bahwa penutupan prodi merupakan langkah yang sah dan bahkan tak terelakkan dalam kondisi tertentu. Namun, keputusan tersebut tidak bisa diambil secara gegabah.
“Penutupan prodi adalah keniscayaan, tetapi harus melalui kajian substansial yang komprehensif. Tidak menutup kemungkinan, hasil evaluasi justru merekomendasikan penguatan, bukan penutupan,” tegasnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap sebuah prodi tidak hanya berhenti pada pilihan hidup atau mati. Ada ruang perbaikan melalui penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi, hingga penguatan bidang keilmuan spesifik agar tetap relevan dan berkembang.
UB sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2023 yang mengatur pembukaan hingga penutupan program studi. Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar pertimbangan.
Pertama, adanya perubahan kebijakan pemerintah atau regulasi nasional.
Kedua, penurunan kualitas akademik secara signifikan dalam kurun waktu tertentu meskipun telah dilakukan pembinaan.
Ketiga, ketidaksesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
“Semua itu tidak bisa diputuskan sepihak. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui,” imbuh Imam.
Prosesnya dimulai dari usulan departemen ke dekan, lalu dibahas di Senat Fakultas.
Jika disetujui, usulan dilanjutkan ke rektor untuk ditinjau oleh Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP), sebelum akhirnya dimintakan pertimbangan Senat Akademik Universitas.
Imam menekankan, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga terhadap kontribusi pendidikan tinggi dalam menjawab kebutuhan sumber daya manusia di tengah kompleksitas pembangunan.
“Kalau pun ada kebijakan penyesuaian atau bahkan penutupan, saya yakin itu sudah melalui kajian yang matang. Di tingkat perguruan tinggi, kami juga akan melakukan evaluasi dengan tetap patuh pada regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur DIPP UB, Ishardita Pambudi Tama, menambahkan bahwa siklus hidup prodi sejatinya sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat dan performanya.
“Prodi dibuka karena ada kebutuhan. Kalau performanya tidak baik, ya bisa saja ditutup. Itu hal yang lazim, termasuk di luar negeri,” jelasnya.
Ia mencontohkan pengalamannya saat menempuh studi di Australia, di mana penutupan prodi bukan sesuatu yang tabu. Namun, prosesnya berlangsung bertahap, melalui evaluasi menyeluruh, dan diiringi penataan ulang sumber daya.
“Yang penting bukan sekadar tutup atau tidak, tapi bagaimana evaluasi itu dilakukan secara berkala dan serius,” tegasnya.
Lebih lanjut, UB secara konsisten menerapkan pendekatan Outcome Based Education (OBE) dalam menilai performa prodi. Kurikulum ditinjau secara rutin agar lulusan tetap relevan dengan kebutuhan industri, dunia riset, dan masyarakat luas.
“Kalau relevan, risiko penutupan tentu sangat kecil. Kuncinya ada pada kepekaan pengelola prodi dalam membaca kebutuhan zaman,” pungkas Ishardita.
Dengan pendekatan tersebut, UB menegaskan bahwa arah kebijakan pendidikan tinggi bukan semata mempertahankan jumlah program studi, melainkan memastikan kualitas, relevansi, dan kontribusinya bagi masa depan.(Djoko W)






