Podcast Jawara Komisi I DPRD Pasuruan Soroti Fenomena Aduan Viral di Media Sosial

 

PASURUAN

Malangpariwara.com – Fenomena masyarakat yang kian mengandalkan media sosial untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah menjadi perhatian serius dalam Podcast Jawara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bertajuk “Viral Dulu Baru Ditangani? Peran DPRD Menjawab Keluhan Warga di Era Media Sosial.”

Diskusi yang berlangsung sekitar 50 menit itu mengupas perubahan pola penyampaian aspirasi masyarakat di era digital, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan publik tidak harus menunggu viral.

Podcast yang dipandu Gus Bayhaqi Kadmi dengan pembawa acara Anis Hidayatie tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan M. Ghozali, S.Si dan Bambang Yuliantoro Putro (Baroz), S.Si.

Dalam pengantarnya, Anis Hidayatie menyampaikan bahwa media sosial kini telah menjadi ruang baru bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, hingga keluhan terhadap pelayanan publik.

Kondisi ini memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa sebuah persoalan baru akan mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di dunia maya.

Menanggapi hal tersebut, M. Ghozali menegaskan DPRD Kabupaten Pasuruan sejatinya selalu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat tanpa harus menunggu suatu persoalan menjadi viral.

Menurutnya, warga dapat menyampaikan aspirasi secara langsung melalui mekanisme audiensi maupun berbagai saluran komunikasi resmi yang telah disediakan DPRD.

“Kami siap menerima masyarakat kapan pun. Kalau memang ada persoalan yang belum selesai di desa, kecamatan maupun OPD, silakan datang. DPRD memiliki mekanisme audiensi untuk mencari solusi bersama. Yang paling efektif sebenarnya tetap bertemu langsung sehingga persoalan bisa dipahami secara utuh,” ujarnya.

Ghozali juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak selalu menggambarkan kondisi sebenarnya.

Karena itu, DPRD selalu melakukan klarifikasi dan verifikasi sebelum mengambil langkah maupun memberikan rekomendasi penyelesaian.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial secara lebih positif dengan turut menyebarluaskan berbagai prestasi Kabupaten Pasuruan, bukan hanya persoalan yang bersifat negatif.

“Kalau ada prestasi, mari kita viralkan juga. Jangan sampai yang ramai hanya berita negatif. Kita harus bijak menggunakan media sosial. Kalau memang bisa dibantu, kami bantu semaksimal mungkin. Kalau di luar kewenangan DPRD, tentu akan kami jelaskan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bambang Yuliantoro Putro atau Baroz membagikan pengalaman menarik selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, berkembangnya media sosial membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan berbagai persoalan kepada anggota DPRD, bahkan tidak semuanya berkaitan dengan fungsi legislatif.

Ia menuturkan pernah menerima laporan yang cukup unik dari seorang warga yang mengadu karena istrinya hilang.

“Lucunya, ada warga yang melapor ke dewan karena istrinya hilang. Jadi sekarang media sosial menjadi tempat masyarakat menyampaikan banyak hal, termasuk persoalan pribadi. Ini menunjukkan masyarakat percaya kepada DPRD, tetapi kami juga harus menjelaskan mana yang menjadi kewenangan kami dan mana yang bukan,” ungkap Baroz

sambil tersenyum.
Menurut Baroz, tingginya kepercayaan masyarakat tersebut harus diimbangi dengan edukasi mengenai batas kewenangan DPRD agar setiap aduan dapat diarahkan kepada instansi yang tepat.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama bagi pejabat publik. Setiap unggahan, kata dia, merupakan rekam jejak digital yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebelum menulis di media sosial, saya selalu memastikan datanya benar. Kalau belum punya data, lebih baik tidak menulis. Karena kalau salah sedikit saja, bisa digoreng ke mana-mana. Rekam jejak digital itu tidak bisa dihapus begitu saja,” jelasnya.

Baroz turut mendorong para kepala desa agar lebih aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.

Menurutnya, respons yang cepat terhadap keluhan warga dapat mencegah persoalan berkembang menjadi polemik hingga akhirnya viral.

“Kalau kepala desa aktif menyapa masyarakat melalui media sosial, banyak persoalan bisa langsung dijelaskan sehingga tidak berkembang menjadi polemik. Jangan sampai keluhan menumpuk karena tidak ada respons, akhirnya meledak dan menjadi viral,” katanya.

Ia menambahkan, pengalaman pelaksanaan Pilkades sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat guna meminimalkan potensi konflik pada penyelenggaraan Pilkades mendatang.

Di penghujung diskusi, kedua narasumber sepakat bahwa media sosial merupakan sarana efektif dalam menyampaikan aspirasi, namun bukan satu-satunya jalur yang dapat ditempuh masyarakat.

M. Ghozali mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara santun, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme yang benar agar proses penyelesaian dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Senada dengan itu, Baroz menegaskan DPRD Kabupaten Pasuruan akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Jangan ragu menyampaikan aspirasi. Setiap masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.( Djoko W )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan