Malangpariwara.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menegaskan perannya sebagai ruang lahirnya gagasan pembaruan hukum melalui penyelenggaraan The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026.
Memasuki tahun ketujuh pelaksanaannya, konferensi internasional tersebut mengangkat tema Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis, sebagai respons atas semakin kompleksnya persoalan perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.
Digelar di Rayz Hotel UMM, Rabu (22/7/2026).
Forum ini mempertemukan akademisi, peneliti, diplomat, dan praktisi hukum dari berbagai negara untuk membahas penguatan regulasi lingkungan di tengah krisis ekologis global.
Ketua Pelaksana INCLAR Ke-7, Radhityas Kharisma Nuryasinta, menjelaskan bahwa konferensi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga wadah kolaborasi internasional dalam merumuskan pembaruan hukum yang adaptif terhadap tantangan global.
“INCLAR menjadi ruang bertemunya para akademisi, peneliti, dan praktisi untuk saling bertukar gagasan sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan terhadap persoalan hukum lingkungan yang terus berkembang,” ujarnya.

Konferensi dibuka oleh Rektor UMM Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si. dan menghadirkan delegasi dari berbagai negara, di antaranya Kenya, Selandia Baru, Portugal, serta Malaysia. Kehadiran para peserta internasional diharapkan memperkaya perspektif mengenai tata kelola lingkungan sekaligus memperkuat kerja sama lintas negara dalam menghadapi krisis iklim.

Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, menilai Indonesia saat ini berada pada momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026.
Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang untuk merekonstruksi Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga berbagai pelanggaran di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
“Selama ini kendala utama penanganan kejahatan lingkungan adalah belum adanya ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Prof. Tongat.
Ia menegaskan, kerusakan lingkungan bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menciptakan dampak ekologis yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar dan berlangsung dalam jangka panjang.
Karena itu, pemerintah didorong segera merevisi regulasi sektoral agar kejahatan lingkungan dapat dijerat dengan sanksi yang lebih berat, disertai kewajiban pemulihan lingkungan (restoration) dan pengembalian aset hasil kejahatan (asset recovery).
Prof. Tongat juga menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama global.
Menurutnya, kesamaan tantangan yang dihadapi Indonesia dengan sejumlah negara lain menjadikan INCLAR sebagai forum strategis untuk berbagi pengalaman, menggali praktik terbaik (best practices), sekaligus memperkuat komitmen internasional dalam membangun sistem hukum lingkungan yang lebih efektif.

Salah satu perhatian penting dalam konferensi ini datang dari delegasi Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr. Nur Atheefa Sufeena M. Suaree.
Bersama rombongan akademisi UKM, ia memaparkan pentingnya memasukkan aspek perlindungan sosial dalam setiap kebijakan pembangunan melalui instrumen Social Impact Assessment (SIA) atau Penilaian Dampak Sosial.
Menurut Dr. Nur Atheefa, Indonesia mengenal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial. Sementara di Malaysia, penilaian dampak sosial dipisahkan menjadi instrumen tersendiri sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat dianalisis lebih mendalam.
“Di Indonesia komponen sosial digabungkan ke dalam AMDAL. Sedangkan di Malaysia kami memiliki instrumen khusus, yaitu Social Impact Assessment yang berdiri berdampingan dengan Environmental Impact Assessment,” jelasnya.
Ia menilai, banyak proyek pembangunan dinyatakan layak secara lingkungan, tetapi belum tentu memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Tidak sedikit warga kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, hingga identitas budaya akibat proses pembangunan yang kurang mempertimbangkan aspek sosial.
“Pembangunan sering kali berjalan, tetapi rumah penduduk diambil, mata pencaharian hilang, budaya berubah karena relokasi, bahkan biaya hidup masyarakat meningkat. Siapa yang memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi?” katanya.
Karena itu, SIA dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh dampak sosial dapat dipetakan sejak tahap perencanaan sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat.
Melalui pendekatan komparatif dengan Malaysia dan Norwegia, negara yang dinilai memiliki tata kelola lingkungan dan sosial yang lebih sistematis, para akademisi berharap lahir rekomendasi regulasi yang mampu memperkuat sistem hukum lingkungan di Indonesia.
INCLAR Ke-7 pun menjadi bukti komitmen FH UMM dalam menghadirkan forum akademik yang tidak berhenti pada diskusi ilmiah semata.
Konferensi ini diharapkan melahirkan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan krisis lingkungan global sekaligus memperkuat peran hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan ekologis, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan masyarakat lintas generasi.(Djoko W)







