Malangpariwara.com – BPJS Kesehatan Cabang Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya perubahan aturan BPJS Kesehatan mulai Juli 2026.
Informasi tersebut dipastikan merupakan hoaks dan tidak berasal dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah.
Belakangan, media sosial diramaikan dengan unggahan yang menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto disertai narasi bertuliskan, “Info resmi dari pemerintah. BPJS berubah Juli 2026? Lansia wajib tahu sebelum terlambat.”
Unggahan itu kemudian mengklaim akan terjadi perubahan besar pada program BPJS Kesehatan, mulai dari besaran iuran, manfaat layanan kesehatan, pengelolaan tunggakan, identitas peserta, rekam medis, hingga pelayanan rawat jalan.
Narasi tersebut sempat memicu keresahan, terutama di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya lansia dan pensiunan. Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut terbukti tidak benar.
BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya, @bpjskesehatan_ri, telah memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar mengandung informasi menyesatkan.
“Waspada hoaks. Video ini memuat informasi tidak benar dan menyesatkan,” tulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa video yang dijadikan dasar narasi hoaks berasal dari kanal YouTube Narakita News yang diunggah pada 9 Juli 2026.
Video tersebut mengklaim adanya sistem baru BPJS Kesehatan yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, melalui teknik reverse image search, diketahui cuplikan video yang digunakan identik dengan video lama milik Republika Official yang telah diunggah sejak 29 Juli 2025.
Video lama tersebut kemudian dikemas ulang dengan judul dan narasi baru sehingga seolah-olah merupakan kebijakan terbaru pemerintah.

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dody Widodo mengimbau seluruh peserta JKN dan masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, informasi mengenai perubahan besar BPJS Kesehatan mulai Juli 2026, khususnya yang menyasar kelompok lansia maupun pensiunan, merupakan informasi palsu.
“Informasi tersebut tidak benar atau hoaks dan tidak berasal dari BPJS Kesehatan. Masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Dody. Kamis (23/7/26).
Ia menjelaskan, setiap perubahan kebijakan, layanan, maupun ketentuan Program JKN selalu disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi milik BPJS Kesehatan.
Karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi agar tidak ikut menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman.
“BPJS Kesehatan Cabang Malang mengajak masyarakat untuk selalu melakukan cek fakta sebelum menyebarkan informasi serta memastikan kebenarannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengakses website resmi BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, media sosial resmi BPJS Kesehatan, Care Center 165, maupun layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
BPJS Kesehatan Cabang Malang juga mengimbau masyarakat agar mengabaikan informasi yang berasal dari akun, kanal YouTube, maupun media yang tidak resmi serta selalu menjadikan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan melakukan verifikasi atau cek fakta menjadi bagian penting dari literasi digital.
Langkah sederhana dengan memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau membagikannya dapat mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan masyarakat luas sekaligus menjaga kepercayaan terhadap informasi resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan.(Djoko W)







