MALANGPARIWARA.COM – Persoalan kemacetan di Kota Malang dinilai membutuhkan penanganan yang tidak lagi bersifat parsial.
Pertumbuhan jumlah kendaraan, aktivitas masyarakat yang semakin padat, serta keterbatasan kapasitas sejumlah ruas jalan membuat manajemen lalu lintas perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas, terukur, dan mampu diterapkan secara konsisten.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LLAJ, H. Bayu Rekso Aji, menilai regulasi tersebut harus diarahkan menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan transportasi secara menyeluruh, bukan sebatas memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah.

Menurut Bayu, kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Malang telah menunjukkan pola yang berulang, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Kondisi itu semakin terasa ketika volume kendaraan meningkat sementara kapasitas jalan relatif tetap.
“Pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan kapasitas jalan. Karena itu, kemacetan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pelebaran jalan. Harus ada pengaturan pola pergerakan kendaraan dan disiplin penggunaan ruang jalan,” ujar Bayu saat menjawab pertanyaan Malangpariwara. Jum’at (14/8/26).
Ia menjelaskan, salah satu substansi penting yang perlu diperkuat melalui Ranperda LLAJ adalah manajemen kebutuhan lalu lintas.
Pemerintah daerah nantinya harus memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan karakteristik setiap kawasan dan tingkat kepadatan kendaraan.
Pengaturan tersebut antara lain menyangkut kelas jalan, pembatasan operasional kendaraan berat pada waktu tertentu, penataan parkir, hingga pengendalian penggunaan badan jalan.
Menurut Bayu, ruang jalan merupakan fasilitas publik yang harus dimanfaatkan secara tertib sehingga kepentingan satu aktivitas tidak mengorbankan kelancaran mobilitas masyarakat secara keseluruhan.
“Kalau badan jalan digunakan untuk aktivitas yang seharusnya bisa dilakukan di luar ruang lalu lintas, dampaknya langsung kepada pengguna jalan. Karena itu, penataan ruang jalan dan parkir menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari upaya mengurai kemacetan,” katanya.
Dorong Transportasi Berbasis Teknologi
Selain penguatan regulasi, DPRD juga melihat pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lalu lintas. Salah satu yang didorong adalah penerapan Intelligent Transport System (ITS) atau sistem transportasi cerdas.
Bayu menilai pengelolaan lalu lintas Kota Malang ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pengamatan manual.
Pemerintah perlu memiliki sistem yang mampu membaca kondisi lalu lintas secara cepat dan menyediakan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Melalui sistem tersebut, pemantauan kepadatan lalu lintas secara real time, integrasi data antarinstansi, pengaturan lampu lalu lintas, hingga penguatan penegakan hukum elektronik dapat dikembangkan secara bertahap.
“Rekayasa lalu lintas harus berbasis data. Kita harus tahu kapan sebuah ruas mulai mengalami kepadatan, apa penyebabnya, dan tindakan apa yang paling tepat. Dengan teknologi, respons terhadap persoalan di lapangan bisa lebih cepat dan terukur,” jelas Aleg FPKS Dapil Klojen.
Jangan Hanya Fokus Kendaraan Pribadi
Di sisi lain, Bayu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lalu lintas tidak akan optimal jika masyarakat tidak memiliki pilihan mobilitas selain menggunakan kendaraan pribadi.
Karena itu, Ranperda LLAJ juga diharapkan mampu mendorong sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penataan angkutan umum, pengaturan operasional transportasi daring, penyediaan zona naik-turun penumpang, serta pengembangan parkir di luar badan jalan atau off-street parking dinilai perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur.
“Kalau masyarakat diminta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, pemerintah juga harus menyediakan alternatif transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses. Jadi regulasi harus diikuti dengan pelayanan,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, penataan transportasi juga berkaitan erat dengan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, regulasi LLAJ harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan kelancaran arus kendaraan, kebutuhan aktivitas ekonomi, serta hak masyarakat untuk memperoleh ruang lalu lintas yang aman dan nyaman.
Bayu berharap pembahasan Ranperda LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab persoalan Kota Malang.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi setelah aturan tersebut ditetapkan.
“Target kami bukan sekadar membuat perda, tetapi menghadirkan tata kelola transportasi yang lebih aman, lancar, dan manusiawi. Kalau regulasi dijalankan secara konsisten, kemacetan bisa dikurangi secara bertahap, keselamatan meningkat, dan mobilitas warga menjadi lebih nyaman,” pungkasnya.(Djoko W)






