Pemkot Malang Bongkar 13 Warung Karaoke Liar, Lahan 5 Hektare Dikembalikan Jadi RTH

MALANGOARIWARA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar paksa sekitar 13 warung karaoke yang berdiri di sisi selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan dinilai tidak mengindahkan sejumlah peringatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Pembongkaran melibatkan tim gabungan lintas instansi dan dikawal ratusan personel.

Satu unit alat berat ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang terdiri dari struktur dinding dan atap tersebut.

Sejumlah unsur terlibat dalam penertiban, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebagai pengelola lahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Polisi Militer tiga matra, PDAM, hingga PLN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, mengatakan pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah Pemkot Malang menempuh tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pemilik warung.

Menurut Raymond, Pemkot sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan, melakukan sosialisasi, serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Pemilik warung juga telah diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Dengan harapan pemilik warung membongkar secara mandiri, namun hal itu tidak diindahkan. Oleh karenanya, lahan seluas lima hektare ini segera dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” tegas Raymond di lokasi penertiban.

Raymond menjelaskan, lahan tersebut pada awalnya diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya warga RW 4. Namun, dalam perkembangannya, terjadi sengketa lahan pada periode 2015 hingga 2020.

Setelah itu, kawasan tersebut berkembang menjadi tempat usaha warung karaoke yang oleh Pemkot dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Aktivitas di lokasi juga kerap dikeluhkan masyarakat sekitar.

Pasca pembongkaran, DLH langsung memasang pagar pembatas di sekitar lahan. Pengawasan juga akan dilakukan secara berkala bersama Satpol PP dan Kecamatan Kedungkandang untuk mencegah munculnya kembali bangunan maupun aktivitas usaha ilegal.

Tegakkan Perda, Kembalikan Fungsi BMD

Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan penertiban merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terhadap kegiatan usaha yang tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Ia menekankan, langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot telah memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif.

“Tindakan ini tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Kami sudah memberikan ruang melalui surat peringatan agar mereka membongkar mandiri. Karena tidak dimanfaatkan, terpaksa kami ambil sikap tegas untuk mengembalikan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai peruntukannya,” ujar Prayitno.

Terkait kemungkinan adanya langkah hukum dari pemilik warung, Prayitno menyerahkan persoalan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penertiban mendapat apresiasi dari sebagian warga sekitar.

Dulkemit, warga Kelurahan Buring, mengaku bersyukur karena keberadaan warung karaoke tersebut selama ini dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Ia menyebut suara musik hingga larut malam menjadi salah satu keluhan warga. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras dan perbuatan asusila di kawasan tersebut.

“Awalnya murni untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi disalahgunakan untuk jualan miras dan tempat karaoke yang mengganggu kenyamanan. Kini warga merasa lebih tenang,” ungkapnya.

Pemilik Warung Kecewa, Siapkan Langkah Hukum

Di sisi lain, pembongkaran tersebut mendapat keberatan dari para pemilik warung. Kuasa hukum 11 pemilik warung dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Hendro Eko Cahyono, menyatakan kecewa terhadap tindakan pembongkaran paksa yang dilakukan Pemkot Malang.

Hendro menilai Pemkot semestinya mempertimbangkan opsi relokasi bagi para pemilik warung yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Menurut dia, keberadaan para kliennya bukan tanpa dasar. Ia menyebut mereka menempati warung berdasarkan perjanjian sewa dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring.

“Klien kami menempati warung tidak secara liar, melainkan melalui perjanjian sewa resmi dengan LPMK Buring, serta tertib membayar listrik dan PDAM,” kata Hendro.

Ia juga menyayangkan tidak adanya opsi relokasi maupun kompensasi bagi pemilik warung yang terdampak pembongkaran.

“Kami menyayangkan tidak adanya kelonggaran atau kompensasi, dan atas kejadian ini kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Dengan pembongkaran tersebut, Pemkot Malang menargetkan lahan seluas sekitar lima hektare di sisi selatan GOR Ken Arok dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pengamanan dan pengawasan kawasan menjadi langkah lanjutan agar lahan milik daerah tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.( Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *