RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar UM: Jangan Jadi Alat Kekuasaan

MALANGPARIWARA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.

Di tengah dorongan memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara, muncul peringatan agar aturan tersebut tidak justru membuka ruang bagi kekuasaan yang represif.

Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH., M.Hum., menilai pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan kajian komprehensif.

Menurutnya, orientasi pemberantasan korupsi memang harus bergeser dari sekadar mengejar pelaku menuju pengembalian aset hasil kejahatan, namun penerapannya tetap harus berada dalam koridor negara hukum.

“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ujar Didik dalam wawancara bersama Tim Humas UM, Rabu (9/9).

Didik menilai keberadaan lembaga anti rasuah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap penting. Namun, penguatan instrumen legislasi juga diperlukan agar upaya pemulihan kerugian negara dapat berjalan lebih optimal.

Persoalannya, kata dia, terletak pada penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana.

Konsep tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia. Namun, tanpa mekanisme pengawasan dan peradilan yang ketat, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power.

“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCBA), penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Didik mengingatkan, hukum tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya hanya karena mengejar efektivitas pemberantasan kejahatan.

“Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, jadi jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” lanjutnya.

Karena itu, menurut Didik, pembentukan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Draf aturan perlu dipublikasikan kepada masyarakat sebelum disahkan sehingga publik memiliki ruang untuk memberikan kritik dan masukan.

“Hukum yang baik adalah hukum yang responsif terhadap kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, draf undang-undang sebaiknya dipublikasikan secara luas sebelum disahkan agar tidak sekadar sah secara formal tetapi represif penerapannya,” katanya.

Lima Prinsip yang Tak Boleh Ditinggalkan

Didik menegaskan sedikitnya ada lima prinsip fundamental yang harus menjadi pijakan dalam merumuskan aturan perampasan aset.

Pertama, keadilan. Aset yang dirampas harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana.

Kedua, kepastian hukum, dengan memperjelas objek, subjek, serta kewenangan aparat agar tidak terjadi tumpang tindih.

Ketiga, hak pembelaan diri melalui proses peradilan yang layak atau due process of law.

Keempat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk masyarakat yang tidak mengetahui bahwa aset yang diperolehnya berkaitan dengan hasil kejahatan.

Kelima, akuntabilitas, yakni memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Menurut Didik, kelima prinsip tersebut menjadi penting agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen politik maupun alat kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Ada persoalan mendasar yang kerap luput, yakni pembangunan karakter manusia.

Didik menilai pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini. Sekolah hingga perguruan tinggi harus ikut membentuk calon pemimpin bangsa yang memiliki integritas, kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses legislasi di Indonesia yang tidak jarang diwarnai tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi agar produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat transparansi dalam proses pembentukan undang-undang, seperti praktik di Belanda yang membuka ruang bagi publik untuk menguji dan mengkritisi draf regulasi sebelum disahkan.

Bagi Didik, penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan memang diperlukan untuk membuat pemberantasan korupsi lebih efektif. Namun, kekuatan tersebut harus dibatasi oleh hukum, transparansi, pengawasan dan penghormatan terhadap hak warga negara.

“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kekuasaan yang tidak terkendali. Negara harus kuat mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan kemanusiaan,” Tandasnya.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *