Akses JKN Tembus 98,6 Persen, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Beralih dari Volume ke Mutu

JAKARTA, MALANGPARIWARA.COM –Cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah melindungi lebih dari 98,6 persen penduduk Indonesia membawa tantangan baru bagi BPJS Kesehatan.

Setelah akses diperluas hampir ke seluruh masyarakat, perhatian kini diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa bermutu layanan kesehatan yang diterima peserta ketika mereka membutuhkan pengobatan?

Per 1 September 2026, sekitar 284,3 juta penduduk telah terlindungi Program JKN. Besarnya cakupan tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa keberhasilan JKN tidak cukup diukur dari banyaknya masyarakat yang terdaftar. Perlindungan baru benar-benar bermakna apabila peserta mendapatkan pelayanan yang tepat sekaligus terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9).

Menurut Pujo, perluasan akses tercermin dari terus bertambahnya jejaring fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hingga 1 September 2026 tercatat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang.

Namun, besarnya jejaring tersebut tidak otomatis menjamin kualitas layanan. BPJS Kesehatan kini mendorong perubahan orientasi pelayanan dari sekadar mengejar jumlah atau volume menuju hasil kesehatan yang benar-benar dirasakan peserta atau value.

“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” tegas Pujo.

Dorongan tersebut memiliki konsekuensi besar bagi fasilitas kesehatan. Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN.

Nilai tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang berputar dalam ekosistem JKN sekaligus besarnya tanggung jawab faskes. Apalagi, sebagian peserta menggantungkan sepenuhnya pembiayaan pengobatan melalui JKN, termasuk mereka yang menghadapi penyakit berbiaya tinggi maupun membutuhkan pengobatan dalam jangka panjang.

Karena itu, BPJS Kesehatan memberikan Seva Paramahita Award 2026 kepada fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Pujo berharap penerima penghargaan tidak berhenti sebagai simbol keberhasilan, melainkan menjadi contoh yang dapat direplikasi oleh fasilitas kesehatan lainnya.

“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” katanya.

Pengalaman Peserta Jadi Ukuran

Penguatan mutu juga diarahkan agar dirasakan langsung oleh peserta ketika berada di fasilitas kesehatan. Salah satu langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah meluncurkan wajah baru BPJS SATU (BPJS Siap Membantu).

Kehadiran BPJS SATU diarahkan untuk memperkuat fungsi informasi dan pendampingan peserta selama mengakses layanan kesehatan.

Dengan demikian, kualitas JKN tidak hanya berbicara tentang tindakan medis, tetapi juga pengalaman peserta sejak mencari informasi hingga memperoleh pelayanan.

Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Melalui skema tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

Sistem ini juga mencakup koordinasi kepesertaan, mekanisme tagihan satu pintu, hingga pembagian selisih biaya pelayanan.

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Pujo.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menilai perluasan akses JKN tidak boleh berjalan sendiri. Peningkatan cakupan kepesertaan harus diimbangi dengan mutu pelayanan dan keberlanjutan program.

Menurutnya, fasilitas kesehatan memegang posisi strategis karena berhadapan langsung dengan peserta. Pelayanan harus mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, sekaligus berkeadilan.

Dewan Pengawas, lanjut Stevanus, terus mendorong tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek mutu layanan, kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, serta perlindungan hak peserta.

Faskes Kuat, JKN Berkelanjutan

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi, menegaskan bahwa JKN merupakan salah satu fondasi penting pembangunan kesehatan nasional. Karena itu, perluasan akses harus dibarengi pelayanan yang bermutu, aman, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

” Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat. Semangat gotong royong harus kita maknai sebagai kerja sama dan tanggung jawab yang jelas dari seluruh pihak, baik pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, maupun masyarakat,” tegas Maria.

Penguatan layanan primer menjadi salah satu pekerjaan penting. Kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat dan bahan medis, serta pemeriksaan penunjang perlu diperkuat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan pemerintah berkomitmen memperkuat JKN agar mampu memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.(Ist)

Menurut Cak Imin, keberlanjutan JKN membutuhkan kontribusi seluruh ekosistem. Pemerintah bertanggung jawab melalui kebijakan, regulasi, dan pembiayaan.

Peserta berkewajiban menjaga kepesertaan tetap aktif, sedangkan fasilitas kesehatan harus memastikan pelayanan diberikan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama. Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara tepat, kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta budaya integritas, transparansi, dan pengawasan bersama.

Dengan cakupan kepesertaan yang telah menembus 98,6 persen, pekerjaan JKN ke depan memang bukan lagi semata-mata membawa masyarakat masuk ke dalam sistem. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata ketika sistem itu benar-benar dibutuhkan.

30 Faskes Raih Apresiasi Nasional

Dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2026, sebanyak 30 fasilitas kesehatan menerima apresiasi sebagai fasilitas kesehatan berkomitmen dalam pelayanan kesehatan Program JKN tingkat nasional.

Untuk kategori Puskesmas, juara pertama diraih Puskesmas Umbulsari, Kabupaten Jember, disusul UPT Puskesmas Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Puskesmas Palakka, Kabupaten Barru.

Kategori Tempat Praktik Mandiri Dokter menempatkan Dr. Efri Yeni dari Kabupaten Padang Pariaman sebagai juara pertama, disusul dr. Fitrijah dari Kabupaten Jombang dan Dr. Sintje Tjengnis dari Kota Ambon.

Kategori Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi diraih Drg. Fitri Eka Rahmafuri dari Kabupaten Jember, Drg. Hj. Aminah, MM dari Kabupaten Solok Selatan, dan Drg. Asrofi dari Kabupaten Temanggung.

Pada kategori Klinik Pratama, juara pertama diraih Klinik Pratama Ganesha Bali, Kabupaten Buleleng, disusul Klinik Dua Putri Jaya, Kabupaten Lampung Selatan, dan Klinik Pratama Bunda Patimah, Kota Medan.

Untuk Rumah Sakit Kelas A, juara pertama diraih RSUD Dr Soetomo Surabaya, kemudian Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat dan RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah Denpasar.

Kategori Rumah Sakit Kelas B menempatkan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan sebagai juara pertama, disusul RS Mitra Plumbon Cirebon dan RSUD Brigjend. H. Hasan Basry Hulu Sungai Selatan.

Kategori Rumah Sakit Kelas C diraih RS Mawaddah Medika Mojokerto, RSUD R.A.A Tjokronegoro Purworejo, dan RS Yos Sudarso Padang.

Sementara kategori Rumah Sakit Kelas D dimenangkan RS Hasyim Asy’ari Jombang, diikuti RS Santa Elisabeth Bantul dan RSU Sakinah Lhokseumawe.

Kategori Rumah Sakit Khusus menempatkan RSIA Putri Surabaya sebagai juara pertama, disusul RSJ Prof. Hb Sa’anin Padang dan RS Khusus Gigi dan Mulut Universitas Hasanuddin Makassar.

Untuk kategori Klinik Utama, juara pertama diraih Klinik Utama Citra Mulia, disusul Klinik Utama Cahaya Imani dan Klinik Utama Cahaya Husada.

Selain itu, enam fasilitas kesehatan menerima Penghargaan Khusus Fasilitas Kesehatan Berkomitmen Dalam Pelayanan Kesehatan Program JKN Tingkat Nasional 2026, yakni RS Kelas D Pratama Samuda, RSUD Hj. Puang Sabbe, RS Pratama Tolinggula Melayani, RS Kapal Dr. Lie Dharmawan II, Puskesmas Ilwayab, dan RS Kapal Ksatria Airlangga.

BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada 15 penerima Lomba Konten Edukasi JKN 2026 dari kategori Puskesmas, TPMD/TPMDG, Klinik Pratama, FKRTL Pemerintah, dan FKRTL Swasta.

Rangkaian penghargaan tersebut menjadi penanda bahwa perluasan JKN kini memasuki fase yang lebih menantang: bukan lagi sekadar seberapa banyak masyarakat yang terlindungi, melainkan seberapa besar kualitas perlindungan itu benar-benar dirasakan ketika peserta sakit dan membutuhkan pertolongan.(Djoko W)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *