42 Izin Minol Terbit Sejak 2023, PKS Dorong Moratorium Izin Baru di Kota Malang

MALANGPARIWARA.COM – Sebanyak 42 izin tempat penjualan minuman beralkohol (minol) telah diterbitkan di Kota Malang sejak moratorium dicabut pada 2023.

Kondisi itu mendorong Fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang menghentikan sementara penerbitan izin baru pada 2027.

Usulan moratorium tersebut disampaikan dalam laporan pendapat Fraksi PKS pada pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Fraksi PKS meminta pemerintah tidak hanya menghitung aspek ekonomi dan potensi pendapatan daerah, tetapi juga mengevaluasi dampak sosial, ketertiban umum, lokasi usaha, serta efektivitas pengawasan.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, yang juga jetua Komisi B DPRD Kota Malang mengatakan jumlah izin yang telah diterbitkan perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum membuka ruang bagi izin baru.

“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat maupun orang tua yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial peredaran minuman beralkohol. Karena itu, kami memandang perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap jumlah tempat usaha yang sudah ada, lokasi, kepatuhan terhadap perizinan, serta efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujar Aleg PKS Dapil Koljen itu.

Menurut Bayu, evaluasi semakin penting karena masih ditemukan persoalan di lapangan.

Pemkot Malang sebelumnya melakukan penindakan terhadap penjualan minol yang tidak sesuai izin maupun usaha yang beroperasi tanpa izin.

Karena itu, PKS menilai penambahan izin baru sebaiknya ditahan sementara. Pemerintah diminta terlebih dahulu memastikan seluruh usaha yang sudah mengantongi izin benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Menurut kami, posisi yang ada sekarang sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah jumlah tempat penjualan baru, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan memenuhi seluruh ketentuan,” tegasnya.

Bayu menambahkan, moratorium bukan berarti mempersoalkan usaha yang telah memiliki izin secara legal.

Fokusnya adalah memperkuat pengendalian dan memastikan pertumbuhan usaha tetap sejalan dengan daya dukung wilayah serta ketertiban masyarakat.

PKS juga meminta setiap izin eksisting yang memasuki masa pembaruan menjalani review ketat, mencakup kesesuaian regulasi, lokasi, jenis kegiatan usaha, tingkat kepatuhan, hingga catatan hasil pengawasan.

“Prinsip kami jelas: izin baru dimoratorium untuk sementara, sementara izin yang sudah ada dievaluasi secara berkala dan ketat saat pembaruan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan perizinan minol tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak sosialnya,” pungkas Bayu.

Kota Malang sendiri memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi salah satu pijakan dalam pengaturan peredaran minol di daerah.( Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *