LPKAN Soroti Kamar Mewah di Lapas Cibinong di Tengah Overkapasitas 89 Persen

SURABAYA, MALANGPARIWARA.COM – Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), memantik sorotan DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

Di tengah persoalan overkapasitas lapas, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar tipe 36 yang terpisah dari blok penghuni umum dan dilengkapi fasilitas menyerupai hunian mewah.

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali Zaini menilai temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, integritas pengelolaan lapas, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.

Menurut LPKAN, kamar-kamar tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas yang disebut berisi minuman keras, peralatan memasak, serta terdapat mobil Toyota Alphard di area tersebut. Lokasinya berada di bagian belakang lapas, dekat rumah dinas kepala lapas.

LPKAN juga menyoroti dugaan penghalangan terhadap sidak Ombudsman. Tim disebut sempat mengalami saling dorong hingga kaki petugas terjepit. LPKAN menyebut sidak tersebut merupakan yang kedua setelah pemeriksaan serupa pada Juli 2026 juga diklaim mendapat penolakan.

Temuan itu menjadi kontras dengan kondisi lapas secara nasional. Data Ditjen Pemasyarakatan per 16 Mei 2025 yang dikutip LPKAN mencatat 532 lapas/rutan berkapasitas 146.660 orang dihuni 276.885 orang atau mengalami overkapasitas sekitar 89 persen. Riau disebut mencapai 245 persen dan Kalimantan Timur 189 persen.

Atas kondisi tersebut, LPKAN menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendukung Ombudsman RI dan meminta dugaan penghalangan tugas pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Kedua, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa Kepala Lapas Cibinong serta pihak yang terkait untuk mengungkap dasar keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Ketiga, LPKAN meminta pemerintah memperkuat pengawasan lapas melalui audit integritas petugas, evaluasi kepala lapas, serta sistem CCTV terintegrasi.

Keempat, pengawasan narkoba dan barang terlarang diperketat melalui razia, tes urine, dan pemeriksaan sesuai prosedur. LPKAN menyoroti data bahwa sekitar 52 persen penghuni lapas nasional merupakan narapidana kasus narkotika.

Kelima, seluruh DPD dan DPC LPKAN diminta memantau lapas dan rutan di wilayah masing-masing serta melaporkan temuan terkait fasilitas khusus, pungli, telepon seluler ilegal, maupun barang terlarang kepada DPP.

Bagi LPKAN, kasus Cibinong bukan sekadar persoalan kamar mewah, tetapi menyangkut transparansi, pengawasan, dan kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan.

LPKAN meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *