MALANGPARIWARA.COM – Komisi E DPRD Jawa Timur mulai membedah arah baru kebijakan kepemudaan dan keolahragaan.
Selama dua hari, forum Focus Group Discussion (FGD) dan public hearing digelar di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan dirumuskan lebih jauh.
Pembahasan ini diarahkan untuk memperbarui regulasi yang ada agar lebih relevan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tak sekadar mengganti aturan, Komisi E ingin memastikan regulasi baru mampu menjawab persoalan pembinaan atlet secara lebih menyeluruh, mulai dari pencarian bibit hingga keberlanjutan karier atlet.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan Jawa Timur membutuhkan ekosistem olahraga yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Karena itu, orientasi kebijakan tidak cukup hanya mengejar perolehan medali dalam sebuah ajang.
“Regulasi ini diproyeksikan memayungi pembibitan talenta usia dini, kalender kompetisi yang berkesinambungan, kepastian masa depan atlet, hingga optimalisasi potensi industri olahraga (sport industry) dan wisata olahraga (sport tourism),” tegas Sri Untari.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan olahraga tidak semestinya hanya diukur dari prestasi saat atlet bertanding.
Sistem pembinaan juga harus memastikan adanya jalur kompetisi yang jelas, dukungan berkelanjutan, serta masa depan atlet setelah tidak lagi berada di arena pertandingan.
Untuk memperkaya substansi Raperda, FGD melibatkan sejumlah organisasi dan lembaga yang selama ini bersentuhan langsung dengan pembinaan olahraga. Di antaranya KONI, KORMI, NPCI, Bapomi, Bapopsi, Bappeda, serta jajaran Dispora kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Perspektif akademik juga dilibatkan dalam proses tersebut. Pembahasan substansi draf diperkuat Kepala Dispora Provinsi Jawa Timur dan akademisi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), termasuk Prof. Dr. Dwi Cahyo Kartiko, S.Pd., M.Kes., Wakil Rektor IV Unesa.
Dorong Sumber Pendanaan Alternatif
Persoalan pembiayaan menjadi salah satu isu penting yang turut disorot. Sri Untari mengakui Jawa Timur memiliki potensi besar dalam melahirkan atlet berprestasi, termasuk atlet paralimpik yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Namun, pembinaan berkelanjutan membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit. Sementara kemampuan fiskal APBD memiliki keterbatasan.
Karena itu, Raperda juga diarahkan membuka ruang lebih kuat bagi skema pembiayaan alternatif melalui kerja sama dengan dunia usaha. Salah satunya dengan mengoptimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari BUMD, BUMN, hingga perusahaan swasta nasional maupun multinasional yang menjalankan usaha di Jawa Timur.
Skema ini diharapkan tidak hanya membantu menopang pembinaan atlet, tetapi juga membangun ekosistem olahraga yang lebih mandiri dan memiliki dampak ekonomi.
Event olahraga, misalnya, dapat dikembangkan bersamaan dengan sektor UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sektor jasa. Dengan demikian, olahraga tidak berhenti sebagai arena kompetisi, tetapi ikut menjadi penggerak ekonomi daerah.
Di sisi prestasi, pembaruan regulasi diharapkan memperkuat kesiapan atlet Jawa Timur menghadapi berbagai jenjang kompetisi, mulai dari Popda, Popnas, Porprov, PON, hingga kejuaraan internasional seperti Olimpiade dan Paralimpiade.
Dengan melibatkan organisasi olahraga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, Komisi E DPRD Jatim ingin memastikan regulasi baru tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Raperda tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem pembinaan olahraga Jawa Timur yang berkelanjutan, inklusif, sekaligus memiliki dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.(Djoko W)






