Bedah Buku di FH UB Soroti Partisipasi Publik: Musyawarah Ditawarkan untuk Membenahi Pembentukan UU

MALANGPARIWARA.COM – Persoalan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kembali menjadi sorotan.

Proses legislasi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme formal di lembaga perwakilan, tetapi membutuhkan ruang musyawarah yang mampu menghadirkan masyarakat terdampak dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk memberikan masukan.

Gagasan tersebut mengemuka dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik yang digelar Pusat Studi Peradaban bekerja sama dengan BLRC Hukum dan Peradaban Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C lantai 10 FH UB, Malang, dengan dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, antara lain masyarakat, mahasiswa dan advokat.

Prof. Dr. Bambang Saputra menyerahkan buku karyanya kepada Rektor UB Prof Widodo.(Djoko W)

Buku tersebut ditulis Prof. Dr. Bambang Saputra. Dalam pemaparannya, Bambang mengungkapkan bahwa buku tersebut berangkat dari penelitian disertasinya ketika menempuh program doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, yang dipertahankannya sekitar tiga tahun lalu.

Ia menjelaskan, gagasan penelitian itu muncul dari kegelisahannya melihat proses pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir, khususnya pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Bambang, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata produk hukum yang dihasilkan, melainkan bagaimana proses pembentukannya berlangsung, terutama menyangkut keterlibatan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Fokus penelitian saya tergerak dari keprihatinan melihat potret proses pembentukan undang-undang di Indonesia yang carut-marut dalam satu dekade terakhir,” kata Bambang.

Ia menilai, fenomena pengujian undang-undang setelah disahkan menjadi salah satu indikasi bahwa terdapat persoalan yang perlu dicermati sejak tahap pembentukan.

Bambang juga menyinggung munculnya demonstrasi besar yang mempersoalkan sejumlah produk legislasi.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memastikan aspirasi masyarakat telah benar-benar terakomodasi sebelum sebuah undang-undang disahkan.

“Idealnya ketika disahkan sudah selesai tentang representasi masyarakat yang ikut hadir memberikan masukan dan argumentasi logis. Apa urgensinya satu produk undang-undang itu dibuat,” ujarnya.

Persoalannya, kata dia, penelitian yang dilakukannya justru menemukan bahwa representasi masyarakat dalam proses tersebut belum selalu jelas.

Siapa yang mewakili masyarakat dan siapa kelompok yang akan terkena dampak langsung dari sebuah undang-undang menjadi pertanyaan penting.

Dari titik itulah Bambang menawarkan konsep musyawarah (syura) yang diadopsinya dari khazanah hukum Islam sebagai salah satu pendekatan dalam memperkuat proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Musyawarah, menurut dia, bukan sekadar forum untuk memperbanyak pihak yang hadir. Lebih jauh, forum tersebut harus menghadirkan representasi masyarakat yang relevan serta orang-orang yang memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang memadai.

“Orang-orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang-orang yang berkompeten, memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni dan bisa memberikan solusi terbaik atas satu permasalahan bangsa,” jelasnya.

Mengurangi Ruang Abu-Abu dalam Legislasi

Gagasan dalam buku tersebut mendapat tanggapan dari Guru Besar FH UB Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., Professor pada Kompartemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Fadli menilai buku Bambang memiliki relevansi dengan persoalan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena tidak berhenti pada pemetaan persoalan, tetapi juga menawarkan pendekatan untuk mencari jalan keluar.

Ia menyebut pengalaman Bambang selama sekitar 18 tahun di bidang terkait menjadi salah satu modal penting dalam melihat berbagai celah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Beliau tidak hanya melihat, tapi mengupayakan pemecahannya, memberi solusi,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, konsep musyawarah yang ditawarkan buku tersebut dapat menjadi ruang untuk mengurangi apa yang disebutnya sebagai “ruang-ruang abu-abu” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, dalam proses legislasi, terdapat dinamika relasi kekuatan antar kelompok.

Ketika pihak yang memiliki kekuatan lebih besar mendominasi proses, kepentingan kelompok yang lebih lemah, termasuk kelompok minoritas, berpotensi kurang terakomodasi.

Fadli mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalamannya ketika berada di lembaga legislatif.

Ia pernah berada selama empat tahun di Badan Legislasi DPR RI dan enam tahun di DPD RI.

“Pihak yang kuat bisa menekan yang lemah. Akibatnya ketika dipaksakan, perlindungan kepada minoritas dan seterusnya itu terkikis,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut pada akhirnya dapat berujung pada pengujian terhadap undang-undang di lembaga peradilan. Karena itu, menurut Fadli, proses pembentukan undang-undang semestinya diperkuat sejak awal agar persoalan yang muncul tidak seluruhnya harus diselesaikan setelah produk hukum disahkan.

“Undang-undang dibuat dengan biaya mahal, dengan cara seperti itu kok harus diuji, ini kan persoalan,” ujarnya.

Dalam konteks itu, ia melihat musyawarah sebagai tawaran untuk membuka ruang pembahasan yang lebih luas sebelum sebuah keputusan legislasi diambil.

Musyawarah dan Demokrasi Deliberatif

Fadli juga menilai gagasan dalam buku tersebut menarik karena mempertemukan pengalaman praktis pembentukan peraturan perundang-undangan dengan perspektif keislaman dan kajian akademik.

Ia menyebut buku tersebut juga membahas pemikiran Jürgen Habermas mengenai demokrasi deliberatif. Namun, menurut Fadli, teori tersebut memiliki perdebatan dan kritik tersendiri dalam perkembangannya.

Sementara konsep musyawarah yang ditawarkan Bambang dipandang memiliki konteks tersendiri dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.

“Musyawarah ini, yang esensinya sedemikian ini, khas Indonesia. Ini yang menjadi tawaran dari Prof. Bambang,” katanya.

Fadli menambahkan, kekuatan lain buku tersebut terletak pada pengalaman penulis di lapangan, kemampuan mengakses berbagai referensi serta penguasaan bahasa yang mendukung kajian.

Karena itu, ia menilai gagasan yang ditawarkan tidak berhenti pada tataran akademik, tetapi dapat menjadi kontribusi dalam diskursus pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Bedah Buku Bukan Sekadar Promosi

Sementara itu, kegiatan bedah buku tersebut tidak diarahkan semata-mata untuk memperkenalkan karya akademik kepada publik.

Forum tersebut juga menjadi ruang kritik terhadap gagasan yang dituangkan dalam buku.

Fadli menjelaskan, para pembedah dan akademisi yang hadir diharapkan memberikan masukan terhadap substansi buku. Kritik tersebut nantinya menjadi bahan bagi penulis untuk melakukan penyempurnaan pada edisi atau pengembangan karya berikutnya.

“Tujuannya adalah untuk memperbaiki, memberi kontribusi positif, apa kira-kira yang kurang dari buku ini. Di mana pun, sebagus apa pun buku selalu ada celah,” tuturnya.

Menurut Fadli, sikap terbuka penulis terhadap kritik menjadi bagian penting dari tradisi akademik. Apalagi, forum tersebut menghadirkan para akademisi dan ahli yang memiliki latar belakang di bidang perundang-undangan.

Ia menyebut dirinya telah mengajar selama sekitar 37 tahun dan melihat buku tersebut sebagai salah satu karya yang menarik dalam kajian peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, diskusi di FH UB tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legislasi bukan hanya tentang bagaimana sebuah undang-undang dirumuskan dan disahkan, tetapi juga tentang siapa yang dilibatkan, bagaimana aspirasi dihimpun, serta sejauh mana suara masyarakat terdampak benar-benar masuk ke dalam proses pengambilan keputusan.

Gagasan musyawarah yang ditawarkan Bambang Saputra kemudian menjadi salah satu tawaran akademik untuk memperkuat dimensi partisipatif tersebut.

Bukan menggantikan mekanisme demokrasi dan kelembagaan yang sudah ada, melainkan mendorong agar proses pembentukan peraturan perundang-undangan semakin terbuka terhadap pengetahuan, pengalaman dan aspirasi publik.(Djoko W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *