Rektor UB Soroti Pergeseran Demokrasi: Musyawarah Harus Jadi Jalan Pembentukan Hukum

MALANGPARIWARA.COM – Di tengah perubahan tata kelola politik global yang dinilai semakin bergeser ke arah otokrasi, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., mendorong Indonesia kembali memperkuat nilai musyawarah dalam pembentukan hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Widodo saat memberikan tanggapan dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik, Rabu (30/9/2026), di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 Fakultas Hukum UB.

Menurut Prof. Widodo, gagasan musyawarah yang diangkat dalam buku tersebut relevan dengan tantangan demokrasi saat ini.

Ia menilai Indonesia memiliki modal budaya dan nilai yang dapat menjadi pijakan dalam membangun tata kelola negara.

“Sekarang dari segi geopolitik dunia, pemerintahan-pemerintahan sekarang kan yang dari dulu orang memiliki konsep demokrasi, sudah shifting atau bergeser ke otokrasi,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, kata Prof. Widodo, Indonesia justru memiliki nilai yang telah mengakar dalam kehidupan berbangsa, yakni musyawarah.

“Buku ini menjadi salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia memiliki budaya, value tentang musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, musyawarah tidak seharusnya berhenti sebagai nilai yang dikenal secara kultural.

Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam proses konkret penyelenggaraan negara, termasuk ketika pemerintah dan lembaga legislatif menyusun undang-undang maupun regulasi.

Jika Indonesia ingin membangun negara dengan peradaban yang kuat, menurutnya, musyawarah harus menjadi bagian penting dari proses legislasi.

“Kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus, kita harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarah ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan,” tegasnya.

Masyarakat Jangan Sekadar Jadi Objek Regulasi

Salah satu poin yang dinilai penting dari buku tersebut adalah penempatan masyarakat sebagai bagian dari proses pembentukan hukum.

Prof. Widodo mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan suara dan mengetahui bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.

“Dengan buku ini juga menawarkan sebuah konsep sebenarnya, yakni masyarakat itu perlu didengar. Masyarakat punya hak untuk bersuara, untuk mengetahui bagaimana pendapat dan suaranya diakomodir,” jelasnya.

Karena itu, gagasan musyawarah dinilainya bukan hanya berkaitan dengan teknik membentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyangkut pendidikan kepada masyarakat agar memahami sekaligus terlibat dalam proses legislasi.

“Ini lebih ke arah bagaimana untuk menjadi proses legislasi yang baik dan juga untuk pendidikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Prof. Widodo, semakin besar ruang partisipasi publik dalam pembentukan regulasi, semakin terbuka pula kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.

Lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia Dibentuk

Gagasan tersebut tidak berhenti dalam diskusi akademik. Prof. Widodo mengungkapkan, setelah berlangsungnya pembahasan bersama narasumber dan penulis buku, telah terbentuk Lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi salah satu media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap regulasi maupun undang-undang yang akan dibentuk pemerintah.

“Harapannya bisa menjadi media bagi rakyat untuk bisa memberikan aspirasi kepada setiap regulasi, undang-undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Bagi Prof. Widodo, pembahasan mengenai musyawarah dalam politik hukum pada akhirnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama terhadap tata kelola kehidupan bernegara.

Ia menyebutnya sebagai refleksi nasional agar sistem tata kelola negara tidak tercerabut dari nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“Ini memang refleksi nasional, refleksi kita bersama. Tata kelola kita dalam bernegara itu harus direform lagi berdasarkan kepada budaya kita,” pungkasnya.

Bedah buku tersebut pun memperluas diskusi mengenai hubungan antara politik hukum, partisipasi publik dan nilai musyawarah.

Persoalannya bukan hanya bagaimana sebuah undang-undang dibuat, tetapi juga bagaimana masyarakat ditempatkan dalam proses yang menentukan aturan yang nantinya mengikat seluruh warga negara.(Djoko W)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *