MALANGPARIWARA.COM – Universitas Brawijaya (UB) memperkuat pengawasan internal terhadap praktik gratifikasi, benturan kepentingan, sekaligus kualitas layanan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 dan Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan serta pengisian Survei Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK) Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB lantai 2 itu menjadi bagian dari agenda Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) UB untuk membangun budaya integritas secara lebih terukur di seluruh lingkungan perguruan tinggi.

Ketua SRB UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., mengatakan pelaksanaan Survei IPAK 2026 tidak sekadar menjadi kegiatan administratif tahunan.
Survei tersebut digunakan untuk melihat secara lebih objektif bagaimana persepsi dan pengalaman sivitas akademika maupun pihak yang berinteraksi dengan UB terhadap praktik integritas di lingkungan kampus.
“Survei IPAK ini merupakan program dari PIE PTN KPK, yakni Program Integritas Ekosistem dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang kita canangkan secara bersama-sama pada 17 September 2026,” kata Ngesti.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang hendak diukur melalui survei tersebut. Salah satunya adalah mengetahui sejauh mana aktivitas penguatan integritas telah berjalan di UB, termasuk mendeteksi masih ada atau tidaknya praktik gratifikasi.
Selain itu, survei diarahkan untuk mengukur potensi benturan kepentingan serta melihat persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan UB dari perspektif antikorupsi.
“Tujuannya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya aktivitas atau kegiatan berkaitan integritas kita di Universitas Brawijaya, apakah kemudian masih ada atau tidaknya gratifikasi. Yang kedua, bagaimana mengukur apakah masih ada benturan kepentingan. Dan yang ketiga, apakah layanan kita baik atau buruk dalam persepsi antikorupsinya,” jelasnya.
Responden Tak Hanya dari Internal Kampus
Ngesti menjelaskan, survei IPAK 2026 melibatkan responden dari berbagai kelompok yang memiliki hubungan dan interaksi dengan UB.
Responden internal mencakup dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan. Sementara dari eksternal, survei menyasar mitra kerja dan vendor yang bekerja sama dengan UB.
Kelompok lain yang juga menjadi sasaran survei adalah alumni dan orang tua mahasiswa yang memiliki hubungan serta pengalaman berinteraksi dengan layanan UB.

Dengan cakupan responden tersebut, UB berupaya memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai penerapan integritas. Pengukuran tidak hanya dilakukan dari sudut pandang internal organisasi, tetapi juga dari pihak luar yang menerima layanan atau memiliki hubungan kerja dengan universitas.
“Semuanya kita ukur. Salah satunya adalah apakah memang ada atau tidak berkaitan dengan praktik ilegal gratifikasi yang ada di Universitas Brawijaya,” ujarnya.
Untuk jumlah responden, UB menerapkan pendekatan proporsional sesuai karakteristik masing-masing unit kerja. Sementara untuk mitra eksternal dan vendor, ruang partisipasi dibuka seluas-luasnya.
Ngesti menyebut pada pelaksanaan survei tahun sebelumnya jumlah responden mencapai sekitar 3.500 orang. Untuk 2026, UB menargetkan sedikitnya 2.400 responden.
“Kalau di tahun kemarin kita ada sekitar 3.500 responden. Kalau tahun ini minimal mestinya ada di 2.400 responden,” katanya.
Pengendalian Gratifikasi Dimulai dari Budaya Kerja
Lebih jauh, Ngesti menegaskan bahwa penguatan integritas tidak cukup hanya melalui regulasi dan instrumen pengawasan. Perubahan budaya kerja menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya gratifikasi maupun benturan kepentingan.
Karena itu, sosialisasi pengelolaan konflik kepentingan dan survei IPAK sekaligus diarahkan untuk membangun kesadaran bersama bahwa praktik gratifikasi harus ditolak sejak dari bentuk yang paling kecil.
“Salah satu instrumen untuk pengendalian gratifikasi adalah budaya kerja. Nah, ini yang kita bangun, budaya kerja dan budaya integritas yang ada di UB,” tegasnya.
Ia mencontohkan pemberian sederhana dari mahasiswa kepada sivitas akademika sekalipun perlu dilihat dalam perspektif integritas apabila pemberian tersebut memiliki maksud tertentu.
“Harus ada kesadaran ruang bersama bahwa gratifikasi adalah sesuatu hal yang kita tolak sekecil apa pun, meskipun hanya pemberian cilok dari mahasiswa,” ujarnya.
Menurut Ngesti, sikap tersebut penting karena praktik korupsi dapat berawal dari hal-hal yang dianggap kecil, terutama ketika pemberian mulai memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan dua aspek yang menjadi perhatian dalam penguatan integritas, yakni gratifikasi dan benturan kepentingan.
“Karena salah satu sumber dari sumber korupsi adalah benturan kepentingan dan gratifikasi,” katanya.
Dua Program Penguatan Integritas
Ngesti menegaskan pelaksanaan IPAK 2026 bukan bagian dari proses pencapaian ISO 37001. Menurut dia, agenda tersebut menjalankan dua kerangka program penguatan integritas secara bersamaan.
Pertama, program PIE PTN KPK yang merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat ekosistem integritas di perguruan tinggi.
Kedua, pelaksanaan pembangunan Zona Integritas yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi pemerintah.
“Ini berbeda. Kalau ini adalah menjalankan dua program sekaligus. Satu program dari KPK yang namanya PIE PTN KPK, yang kedua adalah pembangunan Zona Integritas,” jelasnya.
Dengan demikian, survei IPAK ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk membaca kondisi integritas secara lebih terukur sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap budaya kerja dan layanan di lingkungan UB.
Seluruh Fakultas dan Unit Kerja Diminta Berpartisipasi
UB menargetkan pengisian survei tidak berhenti pada kelompok tertentu. Seluruh fakultas, unit kerja, serta layanan yang ada di lingkungan universitas didorong untuk berpartisipasi.
Ngesti mengatakan, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar hasil pengukuran mampu menggambarkan kondisi integritas UB secara lebih utuh.
“Semua fakultas, semua unit kerja, semua layanan yang ada di UB harus mengisi ini. Karena kita ingin mengukur benar-benar sekuat apa integritas kita,” katanya.
Hasil survei IPAK 2026 nantinya akan diumumkan pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Pengumuman tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi bagi UB dalam melihat sejauh mana pembangunan budaya integritas telah berjalan. Bagi universitas, ukuran keberhasilan bukan semata-mata pada tingginya angka indeks, tetapi juga pada kemampuan seluruh unsur kampus menjaga layanan tetap transparan, bebas dari benturan kepentingan, dan menolak gratifikasi.
Melalui survei yang melibatkan unsur internal dan eksternal tersebut, UB berupaya menempatkan integritas bukan sekadar sebagai slogan reformasi birokrasi, melainkan sebagai budaya yang melekat dalam setiap proses pelayanan dan pengambilan keputusan di lingkungan kampus.(Djoko W)






