Malangpariwara.com– Pemerintah Kota Malang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan alokasi pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.
Pasalnya, meski pemerintah pusat telah menyepakati alokasi anggaran PPPK daerah sebesar Rp23 triliun, komponen pembiayaan tersebut belum terlihat dalam postur Rancangan APBD Kota Malang 2027.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai Pemkot perlu bergerak aktif agar kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhitungkan dalam perencanaan anggaran daerah. Apalagi, kebutuhan pembiayaan PPPK di lingkungan Pemkot Malang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Angka tersebut masih berupa estimasi awal dan perlu diverifikasi melalui perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Bayu, Pemkot tidak boleh hanya menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kepastian mekanisme, besaran alokasi, hingga skema penyaluran anggaran harus segera dikomunikasikan agar tidak menghambat penyusunan APBD 2027.
“Ini peluang yang harus benar-benar dikawal oleh Pemkot. Jangan sampai kebijakan pemerintah pusat sudah disepakati, tetapi daerah tidak aktif menindaklanjuti sehingga belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran. Kami mendorong BKAD dan BKPSDM segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kepastian pembiayaan PPPK ini bisa masuk dalam perhitungan APBD 2027,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, kepastian dukungan anggaran dari pemerintah pusat berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung APBD Kota Malang. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat lebih leluasa digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Sejumlah sektor yang dinilai membutuhkan dukungan anggaran antara lain peningkatan infrastruktur jalan dan drainase, pemeliharaan pasar, penguatan UMKM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai ruang fiskal yang terbuka justru tidak dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Bayu mengingatkan, pembahasan RAPBD 2027 masih berlangsung dengan batas akhir penetapan APBD pada 30 November 2026. Karena itu, kepastian pembiayaan PPPK harus segera diklarifikasi sebelum pembahasan anggaran dituntaskan.
Ia berharap, koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kejelasan mengenai alokasi pembiayaan tersebut sehingga Pemkot Malang bisa menyusun postur APBD secara lebih realistis.
“Harapan kami, sebelum 30 November nanti sudah ada kepastian bahwa alokasi pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat benar-benar terakomodasi dalam postur APBD 2027. Sehingga perencanaan anggaran Kota Malang lebih realistis dan ruang fiskal yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Djoko W)






