DPRD Bukan Eksekutor !! Arief Wahyudi Minta KPK Hadir di DPRD Kota Malang

Foto: Arief Wahyudi SH Anggota Komisi B, DPRD Kota Malang Dapil Klojen dari FPKB.(Djoko W)
Kamis, 10 Maret 2022
Malangpariwara.com –
Seperti yang dilansir NUSADAILY.COM kemarin, Rabu(9/3/22) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah VI Edi Suryanto, membenarkan pihaknya, telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang, guna memastikan tidak adanya intervensi dari Anggota DPRD, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan usulan proyek Pokir.
“Korsupgah KPK memanggil OPD guna memastikan usulan Pokir dari Anggota DPRD berjalan sebagaimana mestinya, seperti tidak adanya intervensi dari Anggota DPRD,” kata Edy kepada Nusadaily.com Rabu (9/3).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, Korsupgah KPK telah menemukan indikasi adanya intervensi dari anggota dewan terhadap OPD terkait penunjukan pemborong yang mengerjakan Pokirnya. “Tapi saya tak menunjuk Kota Malang lo ya, tapi ditemukan dibeberapa daerah di Indonesia,” jelasnya.
“Itu yang kami ingatkan kepada OPD agar tidak takut menolak permintaan anggota dewan jika menyodorkan pemborong untuk mengerjakan usulan Pokirnya. Karena kewajiban dewan hanya sebatas mengusulkan kebutuhan konstituennya kepada Pemkot, selebihnya OPD Pemkot yang mengatur mekanisme kerjanya,” imbuh Edy, dihubungi melalui sambungan telpon.
Menanggapi kehadiran satgas Korsupgah KPK seperti dimuat di salah satu media online , Arief Wahyudi, SH sekretaris komisi B DPRD Kota Malang yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan, “saya menyambut dengan perasaan sangat senang ketika KPK melakukan supervisi atas mekanisme tentang Pokir dengan segala proses dan pelaksanaannya,” katanya kepada Malangpariwara.com.
“Dengan adanya pendampingan maupun supervisi tersebut saya berharap Pokir yang berasal dari anggota DPRD akan lebih tepat sasaran dan mempunyai manfaat lebih bagi Masyarakat, disamping tentunya akan menjauh dari unsur Korupsi, kolusi maupun nepotisme,” tegas anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari FPKB Kota Malang.
Anggota Dewan Dapil Klojen biasa dipanggil AW ini mengaku, setelah ada media yang menyorot tentang kehadiran KPK yang menurut keterangan Walikota juga salah satunya menanyakan tentang Pokir DPRD, AW banyak mendapatkan pertanyaan dari Masyarakat baik secara langsung maupun lewat pesan pendek terkait dengan hal tersebut.
Bahkan di beberapa group WA banyak yang seolah menyalahkan anggota dewan dengan pokir tersebut.
“Perlu saya sampaikan agar Masyarakat memahami bahwa Pokir DPRD adalah salah satu mekanisme perencanaan pembangunan yang harus dilalui sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 t ahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di pasal 78 ayat 2 secara tegas dinyatakan ” Dalam Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah , DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok pikiran DPRD,” urainya.
Ketika wartawan menanyakan tentang anggaran pokir Arief menyampaikan bahwa pokok pikiran DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan riil anggaran. Artinya, seluruh pokok pikiran Anggota DPRD tetap menyesuaikan dengan kemampuan APBD kita.
“Saya tegaskan bahwa sumpah / janji saya di awal menjabat dulu sebagai anggota dewan saya mempunyai kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat, dan inipun sesuai dengan bunyi pasal 104 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tukasnya.
“Saya minta kepada Masyarakat untuk tidak apriori atas pokir anggota DPRD karena landasan hukumnya jelas, dan justru sebaliknya Masyarakat mempunyai wadah menyalurkan aspirasi pembangunan melalui pokir DPRD,” serunya.
Politisi senior tiga periode ini menekankan bahwa DPRD bukan eksekutornya namun DPRD ikut menentukan kebijakan APBD salah satunya melalui pokok pikiran, dan sangat dilarang anggota dewan ikut menunjuk pihak ketiga yang harus melaksanakan kegiatan pembangunan yang berasal dari pokir maupun lainnya karena kalau anggota dewan ada yang melakukan itu, maka kategori memperkaya diri sendiri atau orang lain dan itu merupakan tindakan korupsi.
“Tapi InsyaAllah Anggota Dewan tidak ada dan tidak akan melakukan itu
Ketika Malang pariwara minta ketegasan sikap AW atas supervisi KPK atas perencanaan maupun proses penganggaran maupun pembangunan di Kota Malang, Arief menyampaikan.
“Justru saya menginginkan Korsupgah KPK berkenan hadir di DPRD untuk memberikan pendampingan maupun supervisi khususnya untuk APBD 2023 sebelum di sahkan. Perlu saya sampaikan justru terjadinya korupsi itu banyak terjadi ketika pelaksanaan baik ketika lelang, penunjukan pihak penyedia jasa dan diseputar kualitas pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Tehnis.
Ya semoga kehadiran Korsupgah KPK akan mempunyai dampak positif tidak hanya bagi anggota DPRD, namun terutama bagi eksekutor yang memegang dan mengendalikan arus keuangan sehingga pembangunan Kota Malang kedepan akan lebih baik lagi,” tandas Arief Wahyudi SH.(Djoko Winahyu)