21 Agustus 2025

Nunggak Iuran JKN-KIS ?Bisa di Angsur Ini Caranya

IMG20220527135001_resize_58_compress66

Jum’at, 27 Mei 2022

Malangpariwara.com
Tak sedikit peserta JKN- KIS mandiri yang menunggak hingga jutaan rupiah karena banyak penyebabnya.

Faktor Ekonomi yang tidak stabil, lalai, tak paham kewajiban harus bayar tiap bulan setelah aktif kepesertaannya, menjadi beberapa faktor peserta JKN-KIS Mandiri nunggak.

Melihat kondisi semacam ini BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata(Djoko W)

Terbaru, BPJS Kesehatan menciptakan inovasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang diperuntukan
bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran secara
bertahap. Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata di dampingi Wenan Setyo Nugoho (Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik) diacara Media Gathering, Jum’at ( 27/5/22).

Dina menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan.

Begitu pula apabila peserta program JKNKIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.

“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi, misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” terang dr. Dina.

Candra Firdaus Al Isa (Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan)(Djoko W)

Senada Candra Firdaus Al Isa (Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan)
menerangkan bahwa peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program
REHAB melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” tukas Candra.

Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Pada menu tersebut akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan, dimana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama 1 siklus program
adalah 12 bulan.

Tabel jumlah tunggakan di Malang Raya(Djoko W)

Pendaftaran program REHAB tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

“Pada dasarnya adanya Program REHAB ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan. Jadi, saya berharap peserta yang
memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya program REHAB ini,” tandasnya.(Djoko Winahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *