Pemkot Malang Intensifkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Gandeng Masyarakat Pasar untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Bea Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang digelar Hotel Savana, Kamis (28/8/2025).(Ist)
Kamis, 28 Agustus 2025
Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengintensifkan upaya pemberantasan rokok ilegal di tengah masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan di Bidang Bea Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang digelar Hotel Savana, Kamis (28/8/2025).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh unsur kepala pasar, ketua paguyuban pasar, dan perwakilan pedagang Kota Malang. Heru menyebut bahwa sosialisasi ini guna meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan cukai. Khususnya kepada para pelaku usaha pasar yang berperan aktif pada perekonomian Kota Malang.
“Kami harap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar,” kata Heru, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, dengan keterlibatan pedagang untuk memberantas rokok ilegal, pengawasan jauh lebih efektif. Hal ini juga memastikan bahwa rokok yang beredar sesuai ketentuan cukai sehingga berkontribusi pada pendapatan negara. Pemkot Malang juga berkomitmen dalam menerapkan regulasi cukai yang ditetapkan.

“Pasar menjadi fokus, karena ternyata di pasar juga sangat mungkin menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Mengingat pasar merupakan pusat jual beli yang ramai, dan rokok menjadi bagian silaturahmi di masyarakat,” katanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi juga menekankan mengenai peraturan di bidang cukai, ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Pitoyo juga menegaskan bahwa Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang akan terus bersinergi untuk melakukan lanhkah antisipasi memerangi rokok ilegal, baik secara preventif dan represit agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan hilang tanpa sisa di Kota Malang.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Harvad Kurniawan dari Komisi A DPRD Kota Malang dan juga Arief Zein Nokthah dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kehadiran mereka menunjukan dukungan penuh dari legislatif dan aparat penegak hukum dalam memerangi rokok ilegal.(Djoko W)(ADV)