Warga Belum Bongkar Dinding, Satpol PP Layangkan Peringatan Terakhir (SP3) ke Griya Shanta

Malangpariwara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akhirnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) ketiga terkait penertiban dinding di kawasan Perumahan Griya Shanta. Informasi didapat JatimTIMES, SP tersebut dikirimkan via Kantor Pos.

“SP3 sudah terkirim lewat Kantor Pos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Jumat (31/10/2025) melalui pesan singkat.

Seperti yang diketahui, SP tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di wilayah Perumahan Griya Shanta yang meliputi RW 12 Kelurahan Mojolangu.

Jalan tembus itu akan dibangun melintas di wilayah RW 9 Kelurahan Mojolangu. Terlebih menolak pembongkaran dinding pembatas yang berdiri tepat di lokasi pembangunan jalan tembus.

Pada SP tersebut, warga yang menolak diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi. Namun nyatanya pembongkaran tersebut tak kunjung dilakukan, meski sudah dua kali diterbitkan SP.

Penelusuran media ini, warga enggan membongkar dinding tersebut secara mandiri lantaran dinding tersebut dibangun oleh pihak pengembang yang membangun perumahan Griya Shanta

Pantauan di lokasi, saat ini telah berdiri sebuah pagar berstruktur besi di balik dinding yang akan dirobohkan tersebut. Pagar non permanen tersebut berfungsi sebagai gerbang dan dapat dibuka dan ditutup.

Informasi didapat Malangpariwara, keberadaan pagar tersebut sempat diusulkan oleh warga Perumahan Griya Shanta yang mendukung dinding itu dibongkar untuk pembangunan jalan tembus.

Gerbang itu nantinya dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih, warga yang menolak pembangunan jalan tembus itu juga beralasan faktor dan kenyamanan warga.

Rencananya gerbang itu akan dipasang sementara hingga jalan tembus rampung dibangun. Sehingga nantinya siapapun yang akan melintas di gerbang itu juga akan diawasi.(Djoko W)