Pemkot Malang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Timur

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih humanis.

Seiring penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan pemerintah daerah se-Jawa Timur.

Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).

Implementasi KUHP

Usai kegiatan, Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.

Penandatanganan MoU dan PKS ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun.

Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Wahyu menyatakan dukungannya terhadap penguatan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif penanganan perkara pidana tertentu di Kota Malang.

Ia menilai pendekatan ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Menurut Wahyu, Pemerintah Kota Malang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Termasuk dengan menyiapkan ruang dan kegiatan kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan. Sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.

Kolaborasi Tegakkan Hukum Humanis, Wali Kota Wahyu Dukung Penguatan Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat menandatangi Mou dan PKS. (Prokopim)

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Dengan demikian, manfaat dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) merupakan sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada 2026.

Skema Pidana Singkat

Skema ini menjadi alternatif hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Pelaku akan menjalani kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti kerja kebersihan atau pelayanan sosial, dengan tujuan rehabilitasi, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Serta mendorong penegakan hukum yang lebih humanis. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Penerapan pidana kerja sosial ini membutuhkan dukungan serta koordinasi lintas sektor. Mulai dari Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM melalui lembaga pemasyarakatan.

Hingga pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani pelaku. (Djoko W/Prokopim)