Malangpariwara.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Kepwil VII, Hernina Agustin Arifin, mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan layanan kesehatan pada Ramadan dan menjelang arus mudik Idul Fitri.
Menurut Hernina, persiapan penting dilakukan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan hanya pasien dengan kebutuhan rutin seperti cuci darah, tetapi juga masyarakat umum yang berpotensi melakukan perjalanan ke luar kota.
Ia menegaskan, peserta perlu mengetahui fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes primer) yang tetap buka selama masa libur Lebaran. Pasalnya, sejumlah faskes primer biasanya mulai tutup pada H-3 Lebaran.
“Kalau dalam kondisi gawat darurat, masyarakat bisa langsung ke rumah sakit karena layanan tetap buka. Namun untuk kasus yang tidak gawat darurat, sebaiknya ke faskes primer terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya Rabu (25/2/26).
Untuk mengetahui faskes yang tetap beroperasi, peserta dapat menghubungi layanan hotline BPJS Kesehatan atau memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, informasi fasilitas kesehatan yang buka akan menyesuaikan dengan lokasi peserta, termasuk saat sedang mudik di luar kota.
Bagi pasien dengan jadwal rutin seperti hemodialisis (cuci darah), pendaftaran serta pengecekan rujukan rumah sakit tujuan juga dapat dilakukan melalui Mobile JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Hernina mengingatkan masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN dalam kondisi aktif sebelum memasuki masa libur Lebaran. Hal ini penting agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Terkait peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan ketetapan dari Kementerian Sosial. Bagi masyarakat yang masih tergolong tidak mampu, dapat melapor ke kelurahan untuk proses pengecekan dan reaktivasi sesuai ketentuan desil dalam DTSEN.
Sementara itu, bagi peserta yang telah bekerja dan memiliki tunggakan iuran, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencicil tunggakan maksimal 24 bulan sejak awal menunggak.
“Jika sudah beralih segmen menjadi pekerja penerima upah, kepesertaan tetap bisa aktif meskipun sedang dalam proses mencicil,” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Malang Kepwil VII berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memastikan akses layanan dan status kepesertaan JKN, sehingga tetap terlindungi selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri. (Djoko W)






