Malangpariwara.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan fraud dalam proses kerja sama fasilitas kesehatan, pihak BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa seluruh mekanisme perpanjangan kerja sama dengan fasilitas kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dilakukan melalui tahapan kredensialing atau rekredensialing.
Tahapan ini melibatkan tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan. Setelah itu, dilakukan rapat pleno untuk menentukan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin
menyampaikan bahwa klarifikasi atas isu yang beredar juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat.
“Seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hernina.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya.
Lebih lanjut, Hernina juga mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan, untuk turut menjaga integritas dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mendorong pelaporan jika ditemukan oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan terbukti melakukan praktik gratifikasi.
“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang melakukan pelanggaran kode etik, agar segera dilaporkan melalui saluran Whistle Blowing System maupun Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Laporan harus didukung bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), BPJS Kesehatan berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal program JKN dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(Djoko W)






