Pemkot Malang Tegaskan Batas Waktu Relokasi Pedagang Pasar Gadang, Satu Pekan Harus Tuntas

Malangpariwara.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menata kawasan Pasar Gadang dengan memberikan batas waktu tegas bagi para pedagang untuk segera melakukan relokasi.

Penegasan tersebut disampaikan saat peninjauan langsung di lokasi pada Selasa (1/4/2026).

Wahyu Hidayat di dampingi Wakil Walikota Ali Muntohirin saat memberi keterangan kepada awak media.(Ist)

Wahyu menyebut, kedatangannya merupakan bentuk penagihan janji para pedagang yang sebelumnya menyatakan siap menyelesaikan proses pemindahan pada April.

“Ini bentuk keseriusan kami. Kami beri waktu satu minggu bagi pedagang yang berada di pinggir jalan untuk segera pindah ke dalam,” ujarnya.

Menurutnya, proses relokasi memang sempat mengalami kendala, seperti faktor cuaca hingga adanya sebagian pedagang yang masih menunda kepindahan.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen agar penataan kawasan segera rampung.

Dalam skema penataan tersebut, pedagang yang berada di sisi luar akan diprioritaskan pindah lebih dulu, kemudian disusul pedagang di bagian tengah setelah fasilitas pendukung seperti meja dan petak selesai disiapkan.

“Dalam satu minggu ini, fasilitas meja dan pembagian petak akan selesai, sehingga pedagang bisa langsung menempati lokasi baru,” jelasnya.

Selain itu, penataan juga dilakukan di sisi utara kawasan. Nantinya, area tersebut akan ditata ulang dengan pembatas pagar dan pembangunan akses jalan kembar yang terhubung langsung ke jembatan dan median jalan.

Wahyu menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan pedagang belum juga berpindah, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pemindahan.

“Kami sudah beri kelonggaran sejak Desember, bahkan setelah Lebaran hingga kupatan. Sekarang kami batasi sampai April. Kalau belum juga, terpaksa akan kami bantu pindahkan,” tegasnya.

Penataan Pasar Gadang ini juga berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp14,9 miliar dari APBN.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan, median, serta perbaikan akses yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Kalau tidak segera selesai, bisa berdampak pada evaluasi anggaran dari pusat. Jadi ini harus segera dituntaskan,” tambahnya.

Sebanyak 1.200 pedagang akan ditata dalam kawasan tersebut. Relokasi dilakukan secara swadaya oleh pedagang, sementara pembangunan infrastruktur sepenuhnya didukung oleh dana dari pemerintah pusat.

Wahyu juga mengapresiasi kesadaran para pedagang yang mulai bersedia pindah secara mandiri, mengingat proses relokasi ini telah menjadi persoalan selama lebih dari dua dekade.

“Ini tidak mudah. Sudah 25 tahun upaya pemindahan ini dilakukan. Alhamdulillah sekarang ada kesadaran dari pedagang untuk pindah,” pungkasnya.(Djoko W)