Polemik Bedak Pasar Gadang Memanas, Komisi B Soroti Validitas Data Pedagang

Malangpariwara.com  – Polemik alokasi bedak di Pasar Baru Gadang pasca revitalisasi terus memicu kegelisahan para pedagang.

Ratusan pedagang yang merasa memiliki hak berdasarkan Surat Keterangan (SK) mengaku belum memperoleh kepastian tempat berjualan, meski proyek penataan pasar terus berjalan.

Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke Komisi B DPRD Kota Malang.

Sejumlah pedagang mendatangi gedung dewan untuk meminta kejelasan terkait mekanisme distribusi bedak serta menuntut transparansi data pedagang aktif dan nonaktif yang menjadi dasar penataan pasar.

Dalam audiensi itu, para pedagang menyampaikan kekhawatiran bahwa proses revitalisasi justru berpotensi menghilangkan hak mereka untuk kembali berjualan.

Mereka menilai belum ada keterbukaan terkait daftar penerima bedak maupun kriteria penempatan pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan persoalan utama yang kini harus dibenahi adalah validitas data pedagang. Menurutnya, pemerintah kota harus memastikan hanya pedagang yang benar-benar aktif yang mendapatkan prioritas dalam penempatan ulang.

“Jangan sampai revitalisasi justru memunculkan konflik baru akibat data yang tidak akurat. Karena itu kami meminta dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh,” kata Bayu usai menerima audiensi pedagang, Kamis (21/5/2026).

Ia menegaskan, penataan pasar tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar dan retribusi daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hak penggunaan bedak dapat dikembalikan kepada pemerintah apabila pedagang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Bayu, revitalisasi Pasar Gadang seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem pasar yang lebih tertib dan transparan. Karena itu, ia meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melakukan pembaruan data secara objektif agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang.

“Pedagang yang benar-benar masih berjualan dan memenuhi kewajiban administrasi tentu harus diprioritaskan. Tetapi prosesnya juga harus terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Komisi B juga menyoroti praktik jual beli bedak yang selama ini kerap dikeluhkan pedagang. Bayu menilai bedak kosong semestinya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian dialokasikan kembali secara adil, bukan diperjualbelikan secara bebas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung dan akan disesuaikan dengan progres pembangunan sisi barat Pasar Gadang yang ditargetkan selesai pada Juni mendatang.

Ia menyebut penempatan pedagang dilakukan berdasarkan aktivitas riil di lapangan dan kepatuhan membayar retribusi harian. Data tersebut diperoleh dari pencatatan mantri pasar yang selama ini melakukan penarikan retribusi.

“Pedagang yang aktif dan rutin membayar retribusi menjadi prioritas untuk diakomodir. Saat ini jumlahnya tercatat lebih dari seribu pedagang,” jelas Eka.

Meski demikian, Diskopindag mengaku masih membuka ruang pembinaan bagi pedagang yang sebelumnya tidak aktif. Salah satu langkah yang dilakukan ialah pemasangan stiker peringatan pada bedak yang lama tidak digunakan sebagai bentuk penertiban administratif.

Menurut Eka, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar pedagang memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan usahanya. Namun khusus untuk Pasar Gadang, keputusan final terkait pedagang nonaktif masih menunggu hasil verifikasi menyeluruh dari tim pendataan.

Polemik ini menunjukkan bahwa revitalisasi pasar tradisional tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penataan hak ekonomi ribuan pedagang kecil.

Di tengah harapan menjadikan Pasar Gadang lebih modern dan tertib, transparansi data dan keadilan distribusi bedak menjadi tuntutan utama yang kini terus diawasi publik maupun legislatif.(Djoko W)