Malangpariwara.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan sektor energi dan pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa bukti tersebut meliputi dokumen hingga keterangan para saksi yang mengarah pada praktik pungli dalam pengurusan izin usaha.
“Indikasi permintaan sejumlah uang dalam proses perizinan serta aliran dana sudah kami temukan. Sejumlah pemohon yang merasa dirugikan juga telah memberikan laporan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan.
Untuk memperkuat penelusuran tersebut, Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, puluhan penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan di sektor energi, mulai dari pertambangan, ketenagalistrikan hingga pengelolaan air tanah.
Wagiyo menjelaskan, langkah penggeledahan merupakan bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan praktik perizinan bermasalah.
Selain itu, sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan untuk memperdalam penyidikan.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai berkaitan dengan sistem perizinan yang masih berlapis dan berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, terutama di sektor pertambangan.
“Perlu ada perbaikan tata kelola perizinan. Jika semua syarat sudah terpenuhi dan status lahan jelas, maka izin harus segera diproses. Namun jika tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.(Djoko W)






