RUU Hak Cipta Dipanaskan: Karya Jurnalistik Dituntut Diakui sebagai Aset Bernilai Ekonomi Tinggi

 

Malangpariwara.com – Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Penguatan ini ditandai dengan penyerahan dokumen masukan dari Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4).

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan bagi publik serta keberlangsungan ekosistem media nasional. Karena itu, ia menilai karya jurnalistik harus secara eksplisit diakui sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah disrupsi digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik terhadap akses informasi.

Penggunaan karya jurnalistik, kata dia, harus mempertimbangkan tujuan, substansi, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Sementara itu, Supratman menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama terkait praktik pengambilan dan pemanfaatan konten jurnalistik tanpa izin.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujarnya.

Kedua pihak sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak langsung pada keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman.

Dalam dokumen masukannya, Dewan Pers menyoroti sejumlah poin krusial dalam RUU Hak Cipta. Di antaranya, dorongan agar istilah “karya jurnalistik” dimasukkan secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi, penghapusan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, serta penegasan status wartawan sebagai pencipta karya.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta karya jurnalistik guna memberikan kepastian hukum, baik yang berbasis pada usia pencipta maupun waktu publikasi.(Djoko W)