Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai bersikap tegas menertibkan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) yang disalahgunakan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebanyak 40 pengelola warung ilegal di kawasan selatan GOR Ken Arok resmi diberikan Surat Peringatan 1 (SP1), Selasa (28/4/2026).

Penertiban ini turut melibatkan unsur Kecamatan Kedungkandang, Kelurahan Buring, Bhabinkamtibmas Polsek Kedungkandang, serta Babinsa Koramil 0833/02 Kedungkandang sebagai bentuk sinergi lintas sektor.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, menjelaskan bahwa penerbitan SP1 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020, serta diperkuat dengan keputusan wali kota.
“Para pengelola warung, baik karaoke maupun warung makan, kami ingatkan bahwa mereka menempati kawasan RTH atau fasilitas umum. Kami beri waktu 30 hari kalender sejak SP1 diterbitkan untuk mengosongkan lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat luas.
Namun, kebijakan ini memicu kegelisahan di kalangan pedagang. Salah satu pengelola warung karaoke, Sukarti, mengaku telah menempati lahan tersebut sejak 2013.
“Kami dulu setor ke kelurahan dan bayar bulanan Rp250 ribu. Harapannya kalau memang diambil kembali, kami bisa dicarikan tempat lain untuk usaha,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan pedagang makanan yang relatif baru berjualan di lokasi tersebut. Ia mengaku sempat membayar hingga Rp3 juta per tahun di awal, sebelum dikenakan iuran bulanan.
“Sekarang dapat SP1, kami tidak bisa berbuat banyak. Harapannya ada solusi untuk keberlangsungan usaha,” ucapnya.
Di sisi lain, sebagian warga justru mendukung langkah tegas Pemkot. Warga Kelurahan Buring berinisial Ew menilai aktivitas di kawasan tersebut telah menyimpang dari tujuan awal pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sudah tidak kondusif. Bahkan minggu lalu polisi mengamankan ratusan botol minuman keras. Ini jelas tidak sesuai dengan konsep awal UMKM warga,” katanya.
Menurutnya, penertiban akan membuat lingkungan lebih aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Pemkot Malang menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme SP1 hingga SP3 sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut. Ia menilai penertiban penting untuk mengembalikan fungsi RTH sekaligus menjaga ketertiban kota.
“Penegakan aturan harus dilakukan. RTH adalah hak publik dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas politisi Fraksi PKB dari daerah pemilihan Sukun.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga merevitalisasi kawasan RTH agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang rekreasi publik yang representatif. Penataan kawasan juga diharapkan terintegrasi dengan pemberdayaan UMKM di sekitar lokasi, sehingga aspek ekonomi masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan fungsi ekologis.
Selain itu, pengembalian fungsi RTH sebagai paru-paru kota menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Malang. (Djoko W)






