Malangpariwara.com – Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menertibkan pemanfaatan aset ruang terbuka hijau (RTH) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini menyusul langkah Pemkot yang telah melayangkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada sekitar 40 pengelola warung ilegal yang menempati kawasan RTH. Selasa (28/4/26).

Menurut Arief, langkah awal yang diambil Pemkot patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset daerah.
Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar di atas lahan RTH tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi utama ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota.
“Saya mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan aset-aset yang dimanfaatkan tidak semestinya, apalagi ini menyangkut ruang terbuka hijau yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik,” ujar Politisi senior FPKB yang akrab disapa AW.
Arief mengingatkan agar penertiban tidak berhenti pada pemberian peringatan semata.
Ia meminta Pemkot bersikap tegas dan konsisten dalam menjaga seluruh aset yang telah tercatat sebagai milik pemerintah, terlebih yang sudah memiliki legalitas sertifikat.
Baca juga: Pemkot Malang Sikat Warung Ilegal di RTH, 40 Lapak Disodori SP1—Pedagang Resah, Warga Dukung.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah.
Menurutnya, pembiaran terhadap pemanfaatan lahan pemerintah secara ilegal hanya akan membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.
“Harus menjadi pelajaran bersama, ketika ada pembiaran terhadap aset pemerintah, maka akan ada individu yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Seharusnya sejak awal bisa terdeteksi dan segera ditindak, tidak menunggu hingga jumlah pelanggaran semakin banyak,” tegas AW.

Pemkot Malang sebelumnya menegaskan bahwa kawasan RTH yang saat ini ditempati puluhan warung ilegal akan dikembalikan fungsinya secara penuh sebagai ruang terbuka hijau.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan kota sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah perkotaan.
DPRD berharap langkah ini dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(Djoko W)






