Malangpariwara.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, mendesak percepatan revisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Malang.
Desakan itu muncul usai dirinya menerima audiensi kelompok disabilitas yang menyuarakan minimnya akses fasilitas publik dan pemberdayaan ekonomi.
Sri Untari menegaskan, regulasi di tingkat kota harus segera disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya, mengubah paradigma pelayanan dari pendekatan charity atau bantuan sosial menjadi pemenuhan hak asasi manusia.
“Jangan lagi pakai kacamata medis atau sosial saja. Mereka punya hak yang sama untuk hidup layak dan berdaya. Perda-nya harus kita sesuaikan dengan perintah undang-undang terbaru,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut, Rabu, 30 April 2026.
*Dorong Ruang Ekonomi Kreatif*
Selain soal regulasi, Sri Untari menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi bagi penyandang disabilitas.

Dalam audiensi, kelompok difabel meminta dukungan ruang untuk memasarkan karya kreatif agar bisa mandiri secara finansial.
“Kita ingin anak-anak istimewa ini tidak hanya berkarya, tapi juga bisa hidup dari hasil kerja kerasnya. Makanya perlu ada afirmasi nyata, termasuk ruang display dan akses pasar,” ujarnya.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang untuk mengawal revisi Perda sekaligus memastikan ada langkah konkret di lapangan.
Sinergi legislatif provinsi dan kota, kata dia, jadi kunci agar pembinaan disabilitas di Kota Malang berjalan berkelanjutan.
“Pelayanan harus berbasis hak. Ini soal keberpihakan kita agar seluruh warga bisa tumbuh inklusif tanpa terkecuali,” tegas Sri Untari.(Djoko W)






