Malangpariwara.com – Keluhan masyarakat terkait pelayanan obat bagi peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma Malang mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Sejumlah pasien sebelumnya mengeluhkan keterlambatan penerimaan obat setelah menjalani pemeriksaan, bahkan ada yang mengaku obat yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan resep yang diberikan dokter.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Arief Wahyudi SH menyayangkan masih adanya permasalahan ketersediaan dan distribusi obat yang dialami peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan.
Menurut Arief (AW), pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara optimal oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sangat kami sayangkan adanya kasus ketiadaan obat di rumah sakit bagi peserta BPJS. Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” tegas Arief, Kamis (11/6/2026).
Ia meminta manajemen rumah sakit segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya terkait ketersediaan obat dan kecepatan distribusinya kepada pasien.
“Saya meminta adanya perbaikan layanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan ketersediaan obat yang harus dapat diberikan dalam waktu cepat. Jangan sampai pasien yang sudah berobat dan membutuhkan obat untuk proses penyembuhan justru harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Arief Wahyudi juga mengingatkan bahwa peserta BPJS pada prinsipnya telah memenuhi kewajibannya melalui iuran yang dibayarkan, baik secara mandiri maupun melalui skema pembiayaan pemerintah.
Karena itu, mereka berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
“Masyarakat itu pada dasarnya sudah membayar melalui pemerintah maupun iuran yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pelayanan yang prima seharusnya didapatkan oleh pasien. Rumah sakit harus memastikan hak-hak peserta BPJS terpenuhi dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dody, menyatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran atas informasi yang berkembang terkait keluhan pelayanan obat di RS Unisma Malang.
“Sehubungan dengan informasi tersebut, kami akan menelusuri dengan melakukan klarifikasi kepada peserta JKN yang bersangkutan dan melakukan konfirmasi kepada manajemen RS Unisma Malang sehingga peserta dapat segera mendapatkan obat yang dimaksud,” jelas Dody.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta JKN yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit agar segera melaporkan permasalahan yang dihadapi melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Menurut Dody, setiap rumah sakit mitra BPJS telah memiliki petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EP3RS) yang nomor kontaknya dipasang di sejumlah titik layanan, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), poli rawat jalan, hingga apotek.
Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Care Center 165, layanan WhatsApp Pandawa, maupun Aplikasi Mobile JKN.
“Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, setiap keluhan maupun kendala yang dialami peserta dapat segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi secepatnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
DPRD Kota Malang berharap rumah sakit dapat melakukan pembenahan agar pelayanan kepada pasien, khususnya terkait ketersediaan obat, berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Djoko W)






