DPRD Kota Malang Godok Ranperda Penanaman Modal, Perketat Developer untuk Cegah Penipuan Investasi Properti

Malangpariwara.com – DPRD Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap perlindungan masyarakat dari praktik penipuan investasi di sektor properti.

Maraknya kasus wanprestasi dan dugaan penipuan yang menimpa konsumen mendorong legislatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mencegah terulangnya kasus-kasus investasi bermasalah, baik pada pembangunan perumahan maupun apartemen, yang selama ini kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ike Kisnawati SH, menegaskan bahwa regulasi baru ini disusun sebagai langkah preventif agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sebelum melakukan investasi di sektor properti.

“Ranperda ini untuk menghindari adanya korban-korban investasi berikutnya di Kota Malang yang menggunakan modus penipuan. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada pembangunan apartemen, tetapi juga banyak menyasar sektor perumahan, di mana masyarakat sudah membeli, tetapi bangunannya tidak kunjung terealisasi,” ujar anggita Komisi A Ike Kisnawati, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, ketentuan umum mengenai persyaratan penjualan properti memang telah diatur dalam berbagai regulasi. Namun, DPRD menilai perlu adanya penguatan melalui aturan daerah yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik investasi di Kota Malang.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD berencana menambahkan sejumlah klausul yang mengatur secara lebih ketat persyaratan bagi pengembang perumahan maupun developer apartemen.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

“Di ranperda ini nanti akan ditambahkan kriteria dan pasal-pasal yang mengikat bagi developer maupun pembangunan apartemen. Tujuannya agar ada kepastian hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian di sisi konsumen,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Kedungkandang itu.

Untuk memastikan substansi regulasi benar-benar komprehensif, Pansus DPRD Kota Malang akan menyusun naskah akademik dengan melibatkan kalangan akademisi, termasuk pakar dari Universitas Brawijaya, serta ahli hukum.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang asosiasi pengembang perumahan dan para developer guna menyerap berbagai masukan sebelum ranperda disahkan.

Ike menegaskan, penyusunan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.

Sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi investor maupun masyarakat sebagai konsumen.

Ranperda juga akan memuat ketentuan mengenai sanksi administratif hingga denda bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Dengan demikian, setiap pengembang memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dalam menjalankan proyek investasinya.

“Targetnya insya Allah tahun ini selesai. Harus ada kekuatan hukum dan payung bagi mereka agar investasi di Kota Malang benar-benar aman, serta tidak merugikan konsumen maupun iklim investasi itu sendiri,” pungkas Ike.

Dengan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, DPRD Kota Malang berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti semakin meningkat.

Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga reputasi Kota Malang sebagai daerah tujuan investasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang kondusif. (Djoko W)