Malangpariwara.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Malang 2026 kembali menjadi sorotan.
Seorang orang tua calon peserta didik mengaku anaknya gagal diterima melalui jalur zonasi di SMP Negeri 21 Kota Malang, meski jarak rumah dengan sekolah hanya sekitar 73 meter.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi administrasi, penyampaian informasi kepada pendaftar, hingga keterbukaan data mengenai kuota sekolah negeri yang masih tersedia.
Menurut pengakuan ibu calon peserta didik, dirinya baru mengetahui anaknya tidak lolos setelah batas waktu perbaikan administrasi berakhir.
Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan atau notifikasi yang menyatakan terdapat dokumen yang harus diperbaiki sehingga kesempatan untuk melengkapi persyaratan terlewat.
Saat mendatangi SMPN 21 Kota Malang pada Sabtu (11/7/2026), ia memperoleh penjelasan dari petugas sekolah bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewajiban menghubungi setiap pendaftar mengenai status penerimaan maupun kekurangan berkas.
Seluruh peserta diwajibkan memantau secara mandiri perkembangan proses pendaftaran melalui sistem SPMB yang telah disediakan.
Petugas sekolah juga menjelaskan bahwa selama proses verifikasi dapat ditemukan sejumlah kendala administrasi, seperti foto atau dokumen yang kurang jelas sehingga perlu diperbaiki.
Kesempatan untuk melakukan perbaikan diberikan hingga pukul 16.00 WIB sebelum tahapan seleksi ditutup.
Pihak sekolah menegaskan bahwa kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah tidak otomatis menjamin diterima melalui jalur zonasi apabila proses verifikasi administrasi belum dinyatakan tuntas atau masih terdapat kendala pada berkas yang diunggah.
Tidak ingin menyerah, ibu tersebut kemudian berusaha mencari sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung. Namun, menurut pengakuannya, saat mendatangi sekolah lain, ia mendapat informasi bahwa kemungkinan masih terdapat kursi kosong, tetapi pihak sekolah tidak dapat memberikan kepastian karena data kuota telah ditarik dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat langsung mengajukan pendaftaran ke sekolah lain.
Ia menyebut informasi mengenai sekolah yang masih memiliki kuota hanya dapat diperoleh melalui Dinas Pendidikan.
“Semoga Dinas berkenan terbuka memberitahu kuota kosong ada di SMP negeri mana sehingga saya bisa mendaftarkan anak saya di sekolah yang masih terbuka tersebut,” ujarnya.
Ia pun berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang pada Senin (13/7/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar anaknya tetap memperoleh kesempatan bersekolah di SMP negeri.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan SPMB, terutama terkait mekanisme verifikasi administrasi, penyampaian informasi kepada peserta, serta keterbukaan data mengenai sisa kuota di setiap sekolah negeri.
Keterbukaan informasi dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh akses pendidikan secara lebih adil dan memberikan kepastian bagi orang tua yang masih mencari sekolah bagi anaknya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Malang mengenai mekanisme penyampaian informasi kuota sekolah negeri yang masih tersedia maupun tindak lanjut atas kasus tersebut.
Malangpariwara.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.( Djoko WÂ )






