FH UMM Gelar INCLAR Ke-7, Dorong Pembaruan Hukum Lingkungan demi Keadilan Ekologis Globall

Malangpariwara.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali mempertegas kiprahnya dalam mendorong reformasi hukum melalui penyelenggaraan The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 di Rayz Hotel UMM, Rabu (22/7/2026).

Memasuki tahun ketujuh pelaksanaannya, konferensi internasional tersebut mengangkat tema Reordering Law for Ecological Justice and Sustainable Development in the Age of Global Environmental Crisis, sebagai respons atas semakin kompleksnya persoalan lingkungan yang dihadapi dunia.

Foto Bareng seluruh peserta INCLAR ke-7, Fakultas Hukum UMM.(Djoko W)

Lebih dari 150 peserta yang terdiri atas akademisi, peneliti, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan dari Indonesia dan Malaysia mengikuti forum ilmiah tersebut.

Sebanyak 125 peserta berasal dari luar UMM, sedangkan 35 peserta merupakan sivitas akademika UMM.

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si.,(Djoko W)

Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si., menegaskan bahwa krisis lingkungan global tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan ekologi.

Menurutnya, perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga pencemaran lingkungan merupakan persoalan yang berkaitan erat dengan keadilan, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia, serta supremasi hukum.

“Perlindungan lingkungan bukan hanya masalah ekologis, tetapi juga masalah keadilan, tata kelola, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Hukum harus menjadi instrumen proaktif yang mendorong akuntabilitas, mencegah kerusakan di masa depan, serta melindungi komunitas yang rentan,” tegas Nazaruddin di hadapan para delegasi internasional.

Ia menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis untuk menghadirkan ruang dialog lintas negara guna melahirkan solusi hukum yang mampu menjawab tantangan global. Karena itu, penyelenggaraan INCLAR menjadi bagian dari komitmen UMM dalam memperkuat jejaring akademik internasional sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ketua Pelaksana INCLAR Ke-7, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn.,(Djoko W)

Sementara itu, Ketua Pelaksana INCLAR Ke-7, Radhityas Kharisma Nuryasinta, M.Kn., menjelaskan bahwa konferensi tersebut tidak sekadar menjadi ajang presentasi hasil penelitian, melainkan forum kolaboratif untuk merumuskan pembaruan hukum yang relevan dengan dinamika masyarakat global.

Menurutnya, tema hukum lingkungan dipilih karena isu perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan kini menjadi perhatian hampir seluruh negara.

Tantangan tersebut, kata dia, membutuhkan pendekatan hukum yang lebih komprehensif dan tidak hanya bertumpu pada kebijakan teknis.

“INCLAR bertujuan mempertemukan para akademisi untuk mendiskusikan perkembangan hukum sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat. Tahun ini kami memilih tema hukum lingkungan karena isu perubahan iklim dan keberlanjutan telah menjadi perhatian hampir semua negara,” ujarnya.

Radhityas menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum lingkungan yang cukup kuat. Namun, sejumlah pengaturannya masih bersifat umum sehingga perlu dielaborasi lebih jauh melalui berbagai cabang hukum, mulai dari hukum privat, hukum pidana, hingga hukum hak asasi manusia.

Salah satu gagasan yang menjadi pembahasan penting dalam konferensi adalah integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam hukum perdata.

Menurutnya, instrumen hukum privat dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Ia mencontohkan, kerja sama antar perusahaan dapat dituangkan dalam perjanjian yang tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga memuat komitmen terhadap pengurangan emisi karbon melalui mekanisme perdagangan carbon credit maupun bentuk kolaborasi lain yang mendukung pembangunan rendah karbon.

“Bagaimana aktivitas perjanjian atau hukum privat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap lingkungan? Contohnya, perjanjian perusahaan terkait pembangunan yang dapat membantu mengurangi emisi melalui mekanisme jual beli karbon kredit,” jelasnya.

Konferensi internasional ini menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana sebagai keynote speaker, serta sejumlah pembicara internasional, yakni Duta Besar Kenya untuk Indonesia Abdirashid Salad Abdille, Duta Besar Portugal Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, Duta Besar Selandia Baru Phillip Nathan Taula, serta akademisi Dr.
Jeong Chun Phuoc dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia.

Pelaksanaan INCLAR dibagi dalam dua agenda utama, yakni Plenary Session yang membahas isu strategis dan diplomasi lingkungan bersama para narasumber internasional, serta Parallel Session yang menjadi wadah bagi dosen dan peneliti mempresentasikan hasil riset sesuai kelompok kajian hukum di Gedung Kuliah Bersama (GKB) 4 UMM.

Melalui penyelenggaraan INCLAR ke-7, Fakultas Hukum UMM berharap lahir berbagai rekomendasi akademik yang mampu memperkuat reformasi hukum lingkungan, sekaligus menjadi kontribusi nyata dunia pendidikan tinggi dalam mewujudkan keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional maupun global.(Djoko W)